Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pada akhir Januari 2019 lalu, Presiden Joko Widodo/Jokowi menyebut pentingnya percepatan pembentukan Undang-Undang Migas yang baru demi tata kelola migas yang lebih baik. Namun sayangnya hingga saat ini, RUU Migas justru mandek di pemerintah.
Pemerintah sejatinya sudah menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dengan begitu, pemerintah dan DPR bisa membahas RUU Migas bersama berdasarkan DIM yang diusulkan pemerintah.
Namun menurut Anggota Komisi VII DPR RI, Tjatur Sapto Edy, hingga saat ini belum ada rencana pembahasan RUU Migas antara DPR dengan pemerintah. Menurut Tjatur, DPR saat ini tengah fokus pada pemilihan umum yang akan berlangsung 17 April 2019 mendatang. "Semua konsentrasi Pemilu,"ungkap Tjatur ke KONTAN pada Rabu (27/3).
Biarpun begitu, dia yakin RUU Migas ini bisa selesai di periode DPR RI 2014-2019. Pasalnya anggota DPR telah menyelesaikan draft RUU Migas. Pembahasan RUU Migas pun akan dimulai lagi setelah Pemilu. "Sangat mungkin, karena sudah selesai di DPR,"kata Tjatur.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro menyebut pentingnya pemerintah dan DPR RI untuk mengesahkan UU Migas yang baru. Agar ada kepastian hukum bagi pelaku industri migas.
"Dalam konteks memberikan kepastian bagi usaha migas pengesahaannya penting. Namun melihat kondisi saat ini kemungkinan untuk disahkan peluangnya relatif kecil,"kata Komaidi.
Menurutnya anggita DPR saat ini memang fokus untuk menghadapi Pemilu. "Saya kira fokus DPR sudah terbagi,"imbuhnya.
Sejauh ini ada bebedapa poin penting terkait RUU Migas. Salah satunya adalah mengenai pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK). Dalam konsep draft RUU Migas versi DPR RI, BUK merupakan badan usaha khusus yang didalamnya juga termasuk PT Pertamina (Persero). BUK ini dibentuk untuk mengurus bisnis hulu hingga hilir migas di Indonesia.
Sementara Badan Usaha yang akan dibentuk pemerintah merupakan Badan Usaha Negara (BUN). BUN ini dibentuk khusus untuk mengurus bisnis hulu migas. Sementara untuk hilir migas akan dibentuk badan usaha yang berbeda.
Selain itu, pemerintah juga akan membentuk Petroleum Fund. Petroleum Fund ini rencananya akan digunakan untuk menghimpun dana eksplorasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News