kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   6.000   0,40%
  • USD/IDR 15.850   25,00   0,16%
  • IDX 7.114   -85,89   -1,19%
  • KOMPAS100 1.086   -16,05   -1,46%
  • LQ45 857   -16,69   -1,91%
  • ISSI 217   -2,23   -1,02%
  • IDX30 439   -9,02   -2,02%
  • IDXHIDIV20 526   -12,72   -2,36%
  • IDX80 124   -1,94   -1,54%
  • IDXV30 127   -5,04   -3,83%
  • IDXQ30 145   -3,06   -2,06%

Terbaru, Menteri ESDM tambah pasal soal gross split dalam RUU Migas


Jumat, 14 Juni 2019 / 15:04 WIB
Terbaru, Menteri ESDM tambah pasal soal gross split dalam RUU Migas


Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) terus bergulir, yang terbaru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menanti undangan Dewan Perwakilan Rakyat untuk pembahasan bersama.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto menyatakan, pembahasan RUU Migas sembari menanti pergantian periode pemerintahan yang baru. "Kita sedang berusaha untuk yang sekarang namun masih nunggu DPR dulu," ujar Djoko, Kamis (13/6).

Djoko menyebut dalam Daftar Isian Masalah (DIM) RUU Migas terbaru, Kementerian ESDM mencoba memasukkan skema gross split. "Kita coba masukan dalam draft DIM dan terus kita sempurnakan, masih progress," tambahnya.

Dia menampik perubahan ini nantinya mengulur pembahasan yang sudah berlangsung. "Dengan penambahan program baru maka yang lama akan mulai dari nol lagi," ujar Djoko.

Namun ia meyakinkan hanya akan terjadi pengulangan prosedur dan bukan perihal substansi RUU Migas tersebut.

Djoko menambahkan RUU Migas disiapkan sebaik mungkin demi kepentingan investasi puluhan tahun mendatang. "UU itu kajiannya 30 tahun baru matang, kita lakukan ini untuk 30 tahun kedepan," tandas Djoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×