kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Terbaru, Menteri ESDM tambah pasal soal gross split dalam RUU Migas


Jumat, 14 Juni 2019 / 15:04 WIB
Terbaru, Menteri ESDM tambah pasal soal gross split dalam RUU Migas


Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) terus bergulir, yang terbaru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menanti undangan Dewan Perwakilan Rakyat untuk pembahasan bersama.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto menyatakan, pembahasan RUU Migas sembari menanti pergantian periode pemerintahan yang baru. "Kita sedang berusaha untuk yang sekarang namun masih nunggu DPR dulu," ujar Djoko, Kamis (13/6).

Djoko menyebut dalam Daftar Isian Masalah (DIM) RUU Migas terbaru, Kementerian ESDM mencoba memasukkan skema gross split. "Kita coba masukan dalam draft DIM dan terus kita sempurnakan, masih progress," tambahnya.

Dia menampik perubahan ini nantinya mengulur pembahasan yang sudah berlangsung. "Dengan penambahan program baru maka yang lama akan mulai dari nol lagi," ujar Djoko.

Namun ia meyakinkan hanya akan terjadi pengulangan prosedur dan bukan perihal substansi RUU Migas tersebut.

Djoko menambahkan RUU Migas disiapkan sebaik mungkin demi kepentingan investasi puluhan tahun mendatang. "UU itu kajiannya 30 tahun baru matang, kita lakukan ini untuk 30 tahun kedepan," tandas Djoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×