Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) kepada Sekretariat Negara (Setneg) pada 18 Januari lalu. Dalam DIM tersebut, pemerintah mengusulkan beberapa poin penting yang akan menjadi pembahasan dengan DPR RI.
Salah satunya adalah soal pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK). Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Djoko Siswanto bilang pemerintah mengusulkan BUK hulu dan hilir migas dipisah. Dengan begitu lembaga seperti BPH Migas yang mengatur bisnis hilir migas tetap ada.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan agar BUK yang dibentuk bisa memiliki hak partisipasi (participating interest/PI) dalam blok migas strategis biarpun tidak harus menjadi operator. "(Versi) Kami bukan operator tapi bisa punya PI. Kalau kami punya PI kan bisa ikut mengontrol itu,"kata Djoko pada Senin (29/1).
Dengan memiliki PI di blok migas, Djoko bilang BUK nanti bisa menentukan anggaran dengan lebih efisien. "Kalau dia punya PI, punya pengetahuan, dia punya hak. Justru tujuannya positif kan? Kalau sekarang misalnya SKK Migas punya kemampuan budgeting, mengontrol, kalau gede-gede costnya kan rugi loh. Kalau sekarang dia ga punya PI dia tidak tahu cost-nya berapa,"jelas Djoko.
Apalagi dengan masuknya skema gross split dalam RUU Migas, maka efisiensi biaya menjadi penting. "Karena gross split sekarang dia pegang PI, pemerintah bodo amat kamu rugi atau tidak. Mau dapat sekian dari gross split kan, tapi dia yang punya PI punya kewajiban harus efisien, sekarang menuju ke yang benar begitu,"ujarnya.
Pemerintah juga mengusulkan agar BUK bisa mengelola dana petroleum funsld selain mengelola blok-blok migas di Indonesia. "Konsepnya itu, dia selain me-manage kontraktor asing, dia juga manage fund,"ujar Djoko.
Untuk dana petroleum fund akan didapat dari iuran, penyisihan pendapatan migas, atau dari dana Abandontment and Site Restoration (ASR). "Misalnya seperti dana ASR kan bisa tuh dikumpulin. SKK kan managing dana ASR kan sekarang. BPH bisa dari iuran, ada kan fund-nya? Nah nanti kalau ada UU-nya kan dia jadi bisa me-managing, misalnya dari dana itu mau bangun apa, SPBU, tangki, bisa juga kan?"imbuh Djoko.
Biarpun memgelola dana, namun Djoko menegaskan BUK akan berbeda dengan BUMN. BUK tidak akan berada di bawah kementerian dan tidak wajib menghasilkan profit. Konsep BUK untuk hulu migas akan sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan penambahan tugas mengelola anggaran. Begitu juga dengan BUK sektor hilir akan sama dengan BPH Migas.
"Nah ini salah satu masalah yang harus dibahas dengan DPR. Nah, BUK ini bukan yang lagi seperti di bawah kementerian yang harus profit gitu, SKK Migas dan BPH kan tidak punya profit, tapi dia me-managing fund. Makanya ini yang harus dibahas dulu dengan DPR,"tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News