kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   21.000   1,01%
  • USD/IDR 16.495   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.748   48,90   0,64%
  • KOMPAS100 1.084   7,66   0,71%
  • LQ45 795   12,72   1,63%
  • ISSI 264   -0,60   -0,23%
  • IDX30 412   5,94   1,46%
  • IDXHIDIV20 479   6,52   1,38%
  • IDX80 120   1,51   1,27%
  • IDXV30 131   2,38   1,84%
  • IDXQ30 133   1,53   1,16%

Draft amandemen 21 PKP2B selesai disusun


Senin, 24 Agustus 2015 / 17:09 WIB
Draft amandemen 21 PKP2B selesai disusun


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan penyusunan draft amendemen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) akan selesai pada Selasa (25/8).

Kementerian ESDM mengklaim, sebanyak 21 PKP2B sudah mempelajari draft tersebut. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Adhi Wibowo mengatakan, draft amendemen tersebut sudah diserahkan kepada 21 PKP2B sejak akhir Juli kemarin.

"25 Agustus besok mereka mengembalikan draft itu. Jika menyetujui maka bisa segera ditandatangani amendemen kontrak," katanya di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Senin (24/8).

Adhi bilang, draft tersebut merupakan penjabaran dari enam poin renegosiasi kontrak yang sudah disepakati dan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) amendemen kontrak.

Ada pun keenam poin renegosiasi yakni mengenai peningkatan nilai tambah batubara, pengurangan luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

"21 PKP2B ini merupakan pemegang kontrak generasi III. Penyelesaian amendemen kami targetkan rampung seluruhnya pada Oktober mendatang," ujarnya.

PKP2B asing tak sepakat divestasi 51%

Terkait dengan itu, rupanya klausul divestasi menjadi pembahasan yang krusial dalam penyusunan amendemen PKP2B. Pasalnya divestasi batubara belum diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Adhi bilang, PKP2B asing tidak menginginkan divestasi 51%. Mereka minta lebih rendah dari ketentuan tersebut. Tapi ketentuan soal ini belum diatur secara jelas. "Kalau di sektor mineral ada penjelasan soal pengolahan. Di batubara masih sumir," ujarnya.

Dia menerangkan, dalam PP 77 disebutkan divestasi perusahaan tambang asing yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan pemurnian hanya sebesar 40%. Sedangkan divestasi perusahaan tambang asing dengan metode tambang bawah tanah (underground) sebesar 30%.

Dia bilang, pengolahan merupakan upaya peningkatan nilai tambah. Hanya saja ketentuan peningkatan nilai tambah belum sebagai kewajiban bagi pelaku usaha. Pasalnya kegiatan pengolahan seperti gasifikasi belum teruji ekonomis.

"Divestasi ini hanya bagi PKP2B asing. Kami masih terus melakukan pembahasan bersama," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×