Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan 10 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menandatangani amandemen kontrak, Rabu (5/8).
Hadir 10 perusahaan batu bara diantaranya PT Indominco Mandiri, PT Jorong Barutama Greston, PT Trubaindo Coal Mining, PT Antang Gunung Meratus, PT Bahari Cakrawala Sebuku, PT Borneo Indobara, PT Gunung Bayan Pratama Coal, PT Kartika Selabumi Mining, PT Mandiri Inti Perkasa, dan PT Indexim Coalindo.
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, amandemen kontrak dilakukan untuk memenuhi salah satu amanat dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
"Penandatanganan 10 amandemen PKP2B itu merupakan langkah konkret pelaksanaan amanat UU 4/2009 dengan harapan momen ini dapat diikuti KK (Kontrak Karya) dan PKP2B lainnya," ujarnya di Kantor Dirjen Minerba, Rabu (5/8).
Adapun ada enam isu strategis pada amandemen tersebut, yakni luas wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, dan kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang, dan jasa dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News