Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli
Sinthya memastikan perluasan cakupan komoditas tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kesiapan operasional serta respons pasar.
"Kemungkinan ada. Kami juga sudah mulai menganalisis, nanti secara bertahap tentu dengan realitasnya dan kemudian bagaimana efisiensi dan pragmatisme dari operasionalnya. Ini tentu secara bertahap akan kami pastikan eksekusi dari mandat ini betul-betul terukur dan juga dapat diterima oleh pasar. Jadi tidak gegabah begitu saja," tegas Sinthya.
Setelah tiga bulan masa implementasi, selanjutnya DSI bersama K/L terkait akan melakukan evaluasi untuk memastikan langkah yang akan diambil pasca 1 Januari 2027.
"Ini akan dilihat apakah nanti 1 Januari 2027 akan terus melanjutkan dengan ekspor intermediary atau model lain. Jadi kabar barunya nanti setelah ada evaluasi," jelas Sinthya.
Baca Juga: Pengusaha Masih Wait and See soal Ekspor SDA Lewat DSI, Ini Alasannya
Di sisi yang lain, Sinthya mengatakan bahwa regulasi memungkinkan DSI untuk mengambil imbal jasa atau margin yang wajar dalam pelaksanaan operasionalnya.
Saat ini, skema margin atas peran DSI dalam tata kelola ekspor komoditas SDA strategis tersebut sedang dalam penghitungan dan konsultasi dengan pihak-pihak terkait.
"Ini sedang dihitung, tentu dengan prinsip-prinsip misalnya efisiensi, tidak menambah biaya kepada eksportir dan juga tentu akan dikonsultasikan dengan para pihak terkait. Jadi kira-kira seperti itu semangatnya, karena akan dihitung bagaimana export cost bagi si produsen atau eksportir Indonesia," terang Sinthya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














