Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis Indonesia bakal memasuki babak baru.
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI akan menjalankan mandat sebagai perantara (intermediary) tunggal untuk memastikan transparansi transaksi antara eksportir dan pembeli di luar negeri.
Chief Executive Officer Danantara Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan bahwa pada saat ini DSI akan fokus mengawal ekspor tiga komoditas SDA strategis, yakni batubara, minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dan paduan besi (ferroalloy).
Rosan menegaskan kehadiran DSI tidak akan mengubah hubungan komersial yang telah terjalin antara eksportir dan pembeli.
"Tetap kami jaga the sanctity of contract. Sifatnya dari DSI pada saat ini mengevaluasi, memonitoring, dan juga memastikan yang paling penting transparency of the transaction sehingga semuanya berjalan dengan baik," kata Rosan dalam acara Peluncuran Babak Baru Tata Kelola Ekspor SDA, Senin (24/8/2026).
Rosan mengatakan bahwa ketiga komoditas tersebut memiliki kontribusi penting dalam perdagangan dan perekonomian Indonesia, dengan estimasi nilai ekspor mencapai hampir US$ 70 miliar.
Baca Juga: DSI Perlu Payung Hukum yang Kuat untuk Awasi Ekspor SDA Strategis
Rincinya, nilai ekspor batubara sekitar US$ 30,35 miliar, CPO senilai US$ 22,67 miliar, dan ferroalloy sekitar US$ 16,43 miliar.
Rosan menekankan bahwa DSI tidak mengubah fungsi perizinan, pengaturan dan pengawasan yang berada di Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait.
DSI akan menjalankan peran untuk membangun titik verifikasi yang lebih kuat berbasis data transaksi ekspor. Verifikasi tersebut mencakup kuantitas, kualitas, klasifikasi barang, harga, penyelesaian pembayaran hingga repatriasi devisa.
"Ini penting karena pengelolaan aset strategis tidak cukup berorientasi pada volume. Setiap transaksi harus memiliki dasar yang wajar, dapat ditelusuri. Implementasinya akan dilakukan secara bertahap, terukur dan berbasis kesiapan agar arus perdagangan dan hubungan komersial yang sudah berjalan tidak terganggu," tegas Rosan.
DSI mulai beroperasi pada 1 Juni 2026 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis.
Melalui beleid tersebut, DSI mendapat mandat sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor dengan tujuan untuk memperkuat transparansi, tata kelola, dan optimalisasi nilai dalam ekspor komoditas strategis.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Danantara, DSI telah membangun visibilitas analitis atas sekitar 6.500 deklarasi ekspor yang merepresentasikan lebih dari US$ 14 miliar dalam nilai ekspor dan lebih dari 90 juta ton komoditas.
Baca Juga: DSI Klaim Gap Harga Ekspor Sawit Menyempit, Petani Sawit Minta Bukti
Perdagangan ini bergerak melalui lebih dari 50 pelabuhan muat di 25 provinsi, menuju lebih dari 100 negara tujuan.
Dengan mengintegrasikan data dengan referensi pasar global, DSI tengah membangun visibilitas transaksi yang lebih komprehensif, yang menghubungkan harga, volume, kualitas, klasifikasi Harmonized System (HS), kapal pengangkut, serta pasar tujuan ekspor.
Pendekatan ini dinilai memungkinkan pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai alur perdagangan dan nilai komoditas di sepanjang rantai ekspornya.
Seiring meningkatnya visibilitas pada tingkat transaksi, DSI mulai mengidentifikasi area-area dimana nilai dapat ditingkatkan dan ditangkap secara lebih optimal di seluruh ekosistem.
Analisis awal yang dilakukan DSI bersama BUMN menunjukkan adanya potensi optimalisasi nilai sekitar US$ 5 miliar per tahun.
Luncurkan Platform Ekspor September 2026
Direktur Utama Danantara Sumberdaya Indonesia, Luke Thomas Mahony menjelaskan bahwa DSI melakukan implementasi secara bertahap. Pada tahap awal, DSI mengumpulkan dan mengintegrasikan data ekspor yang sudah tersedia di K/L terkait.
DSI melakukan konsolidasi dengan sistem data yang berasal dari tujuh K/L. Mencakup Kementerian ESDM (MOMS, e-PNBP), Kementerian Perdagangan (INATRADE), Bea Cukai (CEISA 4.0), Direktorat Jenderal Pajak (Coretax), Bank Indonesia (SiMoDIS), Kementerian Hukum (AHU) dan BKPM (OSS).
Berdasarkan data-data tersebut, DSI melakukan analisis untuk mengidentifikasi adanya indikasi under-invoicing maupun transfer pricing.
DSI juga meninjau tranparansi harga dengan mengindentifikasi indeks harga atau harga pasar yang menjadi acuan dalam kontrak komersial antara eksportir dan pembeli.
"Fokus DSI saat ini adalah membangun sistem dan kapabilitas untuk mengimplementasikan mandatnya secara kredibel, terukur, dan berkelanjutan. Sejak mulai beroperasi, kami telah mengembangkan visibilitas terhadap ribuan transaksi ekspor serta fondasi analitis yang diperlukan untuk mendukung mandat DSI," ungkap Luke.
Baca Juga: Buyer Batubara Mulai Bertanya soal DSI, APBI Minta Transisi Tak Ganggu Kontrak
Direktur Keuangan dan Treasury Danantara Sumberdaya Indonesia, Sinthya Roesly menambahkan bahwa berdasarkan regulasi, DSI dapat menjalankan dua peran.
Sebagai pemilik barang sekaligus eksportir atau sebagai perantara tunggal. Saat ini, DSI fokus untuk menjalankan peran sebagai perantara tunggal.
"Jadi intermediary ini juga tidak mudah. Untuk bisa melaksanakan peran itu, yang paling utama adalah mengonsolidasikan data dan membangun kapabilitas analisa, juga mengambil insight atau kesimpulan untuk bisa mendorong kebijakan ataupun langkah-langkah yang harus diambil kemudian untuk memastikan under-invoicing maupun transfer pricing tidak terjadi," kata Sinthya.
DSI telah membangun command center untuk mengonsolidasikan data-data dari K/L yang sudah terintegrasi serta mengumpulkan data-data kontrak terkait ekspor.
DSI sedang menyiapkan platform ekspor atau Exporter Portal, yang ditargetkan sudah bisa diluncurkan pada 1 September 2026.
DSI akan melakukan uji coba Exporter Portal tersebut dengan sejumlah eksportir pada akhir September atau pertengahan Oktober 2026
"Kami sudah dapat contoh-contoh kontrak, nanti mereka akan lakukan piloting di dalam exporter portal-nya itu kira-kira pertengahan Oktober. Jadi gambaran untuk sampai dengan akhir Desember (2026), peran sebagai intermediary ini sudah tertata, dari sisi secara sistem sudah operasional," terang Sinthya.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, DSI pun telah menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).
MoU yang ditandatangani pada Senin (24/8) tersebut bertujuan untuk membentuk Industry Task Force yang akan menguji coba platform, memberikan masukan langsung dari industri, serta mengidentifikasi dan menyelesaikan potensi isu sebelum implementasi yang lebih luas.
Baca Juga: Pemerintah Beberkan Tahapan Ekspor Batubara dan Paduan Besi via PT DSI
Dengan mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing melalui tata kelola ekspor yang lebih transparan dan kredibel, Sinthya meyakini hal tersebut akan meningkatkan kepercayaan pasar terhadap komoditas SDA asal Indonesia.
"Sehingga dengan adanya confidence itu, maka harga jual dari produsen akan bisa lebih tinggi. Kemudian buyer di luar negeri juga akan lebih confidence untuk beli komoditas Indonesia dibandingkan dengan negara lainnya," kata Sinthya.
Sejauh ini, DSI masih fokus pada tata kelola ekspor untuk tiga komoditas strategis. Sinthya memberikan sinyal bahwa ke depannya, DSI berpotensi memperluas perannya terhadap tata kelola ekspor komoditas lainnya.
Sinthya memastikan perluasan cakupan komoditas tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kesiapan operasional serta respons pasar.
"Kemungkinan ada. Kami juga sudah mulai menganalisis, nanti secara bertahap tentu dengan realitasnya dan kemudian bagaimana efisiensi dan pragmatisme dari operasionalnya. Ini tentu secara bertahap akan kami pastikan eksekusi dari mandat ini betul-betul terukur dan juga dapat diterima oleh pasar. Jadi tidak gegabah begitu saja," tegas Sinthya.
Setelah tiga bulan masa implementasi, selanjutnya DSI bersama K/L terkait akan melakukan evaluasi untuk memastikan langkah yang akan diambil pasca 1 Januari 2027.
"Ini akan dilihat apakah nanti 1 Januari 2027 akan terus melanjutkan dengan ekspor intermediary atau model lain. Jadi kabar barunya nanti setelah ada evaluasi," jelas Sinthya.
Baca Juga: Pengusaha Masih Wait and See soal Ekspor SDA Lewat DSI, Ini Alasannya
Di sisi yang lain, Sinthya mengatakan bahwa regulasi memungkinkan DSI untuk mengambil imbal jasa atau margin yang wajar dalam pelaksanaan operasionalnya.
Saat ini, skema margin atas peran DSI dalam tata kelola ekspor komoditas SDA strategis tersebut sedang dalam penghitungan dan konsultasi dengan pihak-pihak terkait.
"Ini sedang dihitung, tentu dengan prinsip-prinsip misalnya efisiensi, tidak menambah biaya kepada eksportir dan juga tentu akan dikonsultasikan dengan para pihak terkait. Jadi kira-kira seperti itu semangatnya, karena akan dihitung bagaimana export cost bagi si produsen atau eksportir Indonesia," terang Sinthya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














