Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 yang memberikan izin bidang pertambangan di kawasan hutan untuk dua anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).
Adapun, Keppres Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan ini secara khusus menetapkan izin untuk dua perusahaan yakni PT Sumber Daya Arindo dan PT Nusa Karya Arindo.
"Pemegang perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan selain PT Aneka Tambang Tbk dalam angka
"Lampiran Keputusan Presiden ini merupakan anak perusahaan (subsidiaries) PT Aneka Tambang Tbk yang 51% (lima puluh satu persen) atau lebih kepemilikan sahamnya dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan," demikian bunyi poin keempat keputusan dalam beleid tersebut, dikutip Rabu (1/3).
Selain itu, dalam beleid ini juga dipastikan tidak ada perubahan besaran luasan wilayah. Dalam beleid sebelumnya, total luas wilayah perizinan ANTM ditetapkan sebesar 39.040 Ha.
Baca Juga: Harga CPO Turun, Dharma Satya Nusantara (DSNG) Fokus Kerek Produksi
Adapun, jika merujuk pada lampiran beleid terbaru, wilayah perizinan lahan kini dibagi sebagai berikut, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) sebesar 3.648 Ha, PT Sumber Daya Arindo sebesar 14.421 Ha dan PT Nusa Karya Arindo sebesar 20.763 Ha.
Ketiga perusahaan tercatat memproduksi bahan galian berupa nikel. Keppres ini ditandatangani pada 27 Februari 2023.
Kontan mencatat, ANTM melakukan spin-off sebagian usaha pertambangan nikelnya di Halmahera Timur, Maluku Utara untuk dua entitas anak usaha yakni PT Sumberdaya Arindo dan PT Nusa Karya Arindo.
Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Jumat (1/7), manajemen ANTM merinci terdapat sejumlah manfaat dari pemisahan (spin off) ini.
Pertama, melakukan pengembangan dan pengelolaan aset yang lebih optimal sehingga dapat mendukung pemenuhan permintaan terhadap komoditas dan produk olahan nikel.
Baca Juga: FKS Food Sejahtera (AISA) Siapkan Strategi Sambut Momentum Ramadan
Kedua, akselerasi pengembangan usaha dengan memiliki manajemen yang fokus, kompetitif, dan fleksibel dalam pengambilan keputusan dan peluang bisnis. Ketiga, membuka peluang kerja sama strategis guna melakukan pengembangan usaha dan mengantisipasi peluang bisnis ke depan.
ANTM sebagai pemilik sumber daya nikel terbesar kedua di Indonesia memiliki inisiatif untuk memanfaatkan momentum peningkatan tren penggunaan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV), dengan berpartisipasi dalam pengembangan ekosistem industri baterai EV.
Dus, pemisahan ini merupakan salah satu langkah awal ANTM untuk mendukung penggunaan EV Battery.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News