kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dua anak usaha Bayan Resources (BYAN) hadapi sengketa tumpang tindih lahan


Selasa, 03 Maret 2020 / 17:24 WIB
Dua anak usaha Bayan Resources (BYAN) hadapi sengketa tumpang tindih lahan
ILUSTRASI. pertambangan?PT Bayan Resources Tbk BYAN


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiwa Abadi (PT TA) selaku anak perusahaan PT Bayan Resources Tbk (BYAN) telah mengajukan gugatan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (2/3), Direktur Utama BYAN Low Tuck Kwong menyebut, gugatan ini berkaitan dengan diterbitkannya beberapa Sertifikat Hak Guna Usaha oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sasana Yudha Bhakti (PT SYB).

“Ini menyebabkan terjadinya tumpang tindih dengan wilayah konsensi izin usaha pertambangan yang dimiliki PT TA di Desa Buluksen, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur,” tulis dia.

Baca Juga: Bayan Resources (BYAN) menerbitkan obligasi global US$ 400 juta

PT TA pun melalui kuasa hukumnya sudah menerima salinan resmi putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengenai gugatan tersebut pada 28 Februari kemarin.

Sebelumnya, PT TA telah mengajukan gugatan untuk membatalkan penerbitan beberapa Sertifikat Hak Guna Usaha untuk PT SYB kepada PTUN Samarinda. Namun, gugatan PT TA tadi tidak dapat diterima.

Kemudian, PT TA mengajukan banding terhadap putusan PTUN Samarinda tersebut kepada PTTUN Jakarta melalui kuasa hukumnya. PTTUN Jakarta akhirnya membatalkan putusan PTUN Samarinda tersebut dan mengabulkan gugatan dari PT TA.

Di sisi lain, PT SYB juga pernah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Samarinda terhadap anak usaha BYAN lainnya yakni PT Brian Anjat Sentosa (PT BAS) selaku Tergugat I, Gubernur Kaltim selaku Tergugat II, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kaltim selaku Tergugat III. Adapun register perkara perdata tersebut bernomor 133/Pdt.G/2019/PN.Smr.

Gugatan tersebut diajukan karena PT SYB merasa dirugikan dengan diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang diberikan Tergugat III kepada Tergugat I yaitu PT BAS pada 2018 lalu. Penerbitan IUP OP ini menyebabkan terjadinya tumpang tindih terhadap wilayah izin usaha perkebunan milik PT SYB.

Baca Juga: Disorot Moody's, perusahaan batubara yakin bisa atasi risiko refinancing

Baca Juga: MA menangkan anak usaha Bayan Resources (BYAN) dalam sengketa tanah

Kendati demikian, pada 28 Februari kemarin, PT BAS lewat kuasa hukumnya telah menerima surat penetapan dari Pengadilan Negeri Samarinda. Isi suratnya adalah penghentian pemeriksaan perkara perdata No. 133/Pdt.G/2019/PN.Smr yang diajukan PT SYB sekaligus memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Samarinda untuk mencatat pencabutan perkara tersebut.

Kendati dua anak usahanya terlibat dalam perkara hukum, Low Tuck Kwong memastikan kegiatan operasional BYAN secara keseluruhan tetap berjalan normal. “Saat ini tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perseroan,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×