Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
Di sisi lain, PT SYB juga pernah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Samarinda terhadap anak usaha BYAN lainnya yakni PT Brian Anjat Sentosa (PT BAS) selaku Tergugat I, Gubernur Kaltim selaku Tergugat II, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kaltim selaku Tergugat III. Adapun register perkara perdata tersebut bernomor 133/Pdt.G/2019/PN.Smr.
Gugatan tersebut diajukan karena PT SYB merasa dirugikan dengan diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang diberikan Tergugat III kepada Tergugat I yaitu PT BAS pada 2018 lalu. Penerbitan IUP OP ini menyebabkan terjadinya tumpang tindih terhadap wilayah izin usaha perkebunan milik PT SYB.
Baca Juga: Disorot Moody's, perusahaan batubara yakin bisa atasi risiko refinancing
Baca Juga: MA menangkan anak usaha Bayan Resources (BYAN) dalam sengketa tanah
Kendati demikian, pada 28 Februari kemarin, PT BAS lewat kuasa hukumnya telah menerima surat penetapan dari Pengadilan Negeri Samarinda. Isi suratnya adalah penghentian pemeriksaan perkara perdata No. 133/Pdt.G/2019/PN.Smr yang diajukan PT SYB sekaligus memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Samarinda untuk mencatat pencabutan perkara tersebut.
Kendati dua anak usahanya terlibat dalam perkara hukum, Low Tuck Kwong memastikan kegiatan operasional BYAN secara keseluruhan tetap berjalan normal. “Saat ini tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perseroan,” terang dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News