kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.269   59,00   0,36%
  • IDX 6.881   16,02   0,23%
  • KOMPAS100 1.000   0,87   0,09%
  • LQ45 764   0,40   0,05%
  • ISSI 226   0,33   0,15%
  • IDX30 394   0,58   0,15%
  • IDXHIDIV20 454   -0,74   -0,16%
  • IDX80 112   0,00   0,00%
  • IDXV30 113   -0,50   -0,44%
  • IDXQ30 127   0,07   0,05%

Dua BUMN bersaing di bisnis panas bumi


Kamis, 27 Oktober 2016 / 23:34 WIB
Dua BUMN bersaing di bisnis panas bumi


Reporter: Ahmad Febrian, Andy Dwijayanto | Editor: Ahmad Febrian

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, dua Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) milik Chevron  di Gunung Salak dan Gunung Darajat akan tetap beroperasi pasca kontrak kedua pembangkit itu berakhir tahun 2020 mendatang. Kepastian ini menepis keraguan para peserta lelang pembelian dua PLTP tersebut.  

Yunus Saefulhak, Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, menjelaskan,  dua proyek PLTP tersebut terus berlangsung untuk mendukung program bauran energi terbarukan sekitar 23% pada tahun 2025. "Negara harus memberikan kepastian usaha dan menjamin kontrak jual beli, meski secara harga bisa naik atau turun," katanya  kepada KONTAN, Kamis (27/10). Berdasarkan  data yang  ESDM terima dari Chevron,  ada enam perusahaan yang berminat di proyek tersebut. Yakni PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Pertamina Geothermal Energy, PT Medco Power, PT Star Energy, Mitusi dan Marubeni. Yang menarik, ada dua BUMN bertarung. 

Sejatinya, hal wajar PLN berbisnis panas bumi, karena merupakan BUMN yang bergerak di bidang energi.  Tapi Pengamat energi dari Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan, selama ini Pertamina sudah menangani proyek-proyek panas bumi seperti Gunung Rajabasa, Dieng, dan  Lahendong. "Saya ragu, PLN bisa fokus mengembangkan energi panas bumi," ujar Yusri, dalam rilis, Kamis (29/10). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×