kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Dua pemenang lelang blok tak ingin gross split


Senin, 20 Maret 2017 / 10:40 WIB
Dua pemenang lelang blok tak ingin gross split


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan satu pemenang lagi untuk lelang 14 blok migas pada periode April 2016-April 2017. Alhasil saat ini ada dua pemenang lelang.

"Ada dua pemenang, satu untuk blok reguler dan satu penawaran langsung. Sebenarnya ada satu lagi antara iya atau tidak, dia menawar beda tipis," kata Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Tunggal, Jumat akhir pekan lalu. (17/3) Sayang, Tunggal belum mau menyebut nama blok dan nama perusahaan yang menang. "Saya mau lapor menteri dulu," ujarnya beralasan.

Sejak April 2016 lalu, pemerintah memang membuka lelang 14 blok migas. Perinciannya: tujuh blok migas konvensional reguler, yaitu Blok South CPP, Suremana I, Oti, Manakarra Mamuju, SE Mandar, North Argunim dan Kasuri II. Adapun blok migas konvensional dengan penawaran langsung, yakni Blok Batu Gajah, Kasongan Sampit, Ampuh, Bukit Barat, Ebuny, Onin, dan West Kaimana. Namun terkait blok penawaran langsung ada tiga kandidat, yakni Blok Ebuny, Onin dan West Kaimana. Sementara untuk reguler belum diketahui.

Masalahnya, dari dua pemenang blok migas tersebut belum ada pemenang yang memutuskan untuk menggunakan skema gross split. Makanya, kata Tunggal, pemerintah masih mengarahkan agar pemenang lelang blok migas konvensional tersebut bisa menggunakan skema kontrak bagi hasil gross split, meskipun pelelangan dilakukan sebelum aturan terbit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×