Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan investigasi dugaan ekspor bijih nikel ilegal ke China.
Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan kordinasi dengan berbagai pihak terkait termasuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing.
"Kita verifikasi semuanya karena memang (kebijakannya) tidak boleh ekspor," kata Wafid di Kementerian ESDM, Selasa (4/7).
Baca Juga: Soal Larangan Ekspor Nikel, Kapan Luhut Bakal Temui IMF?
Wafid menambahkan, dugaan kebocoran ekspor bijih nikel juga bisa saja timbul akibat adanya perbedaan skema pencatatan antara pihak Indonesia dan China.
Ia mencontohkan, selama ini pemerintah Indonesia memperbolehkan ekspor bijih besi. Di dalam bijih besi umumnya terdapat kandungan nikel dengan besaran rendah di bawah 2%.
Bagi pemerintah Indonesia, kandungan tersebut tidak dicatat sebagai bijih nikel. Akan tetapi, bisa saja komponen tersebut dicatat oleh Pemerintah China.
"Mungkin beda persepsi bea dan cukai di sana metodenya pakai apa, kita pakai apa, itu baru kita godok juga," terang Wafid.
Wafid menegaskan, jika kemudian ada pihak yang terbukti melakukan ekspor bijih nikel ilegal maka sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: IMF Minta Larangan Ekspor Bijih Nikel Dicabut, Kadin Nilai Tak Punya Dasar Hukum
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, 5.318.087.941 atau 5,3 juta ton bijih nikel (nickel ore) diekspor ke China secara ilegal sepanjang Januari 2020 sampai Juni 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News