kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

IMF Minta Indonesia Cabut Larangan Ekspor Nikel, Begini Tanggapan Kementerian ESDM


Selasa, 27 Juni 2023 / 16:32 WIB
IMF Minta Indonesia Cabut Larangan Ekspor Nikel, Begini Tanggapan Kementerian ESDM
ILUSTRASI. IMF minta Indonesia cabut larangan ekspor nikel bertahap. REUTERS/Yusuf Ahmad/File Photo


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Eksekutif International Monetary Fund (IMF) meminta Pemerintah Indonesia mencabut larangan ekspor nikel bertahap.

Hal ini terungkap dalam rilis yang dipublikasikan di laman IMF pada 25 Juni 2023.

Dewan Eksekutif IMF memahami langkah diversifikasi Indonesia yang berfokus pada kegiatan hilirisasi komoditas mineral mentah seperti nikel.

Baca Juga: IMF Minta Indonesia Pertimbangkan Larangan Ekspor Nikel, Begini Tanggapan Airlangga

Langkah Pemerintah Indonesia untuk peningkatan nilai tambah untuk ekspor, upaya menjaring investasi asing secara langsung dan alih keterampilan seperti teknologi pun turut diapresiasi.

Selain itu, pengambilan kebijakan dinilai perlu dilakukan dengan mekanisme analisis biaya dan manfaat yang lebih lanjut serta meminimalisir dampak pada negara lainnya.

"Dalam konteks itu, (Dewan Eksekutif) mengimbau untuk mempertimbangkan penghapusan pembatasan ekspor secara bertahap dan tidak memperluas pembatasan pada komoditas lain," demikian dikutip dari laman resmi IMF, Selasa (27/6).

Menanggapi hal ini, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif memastikan sampai saat ini belum ada pembahasan lintas kementerian soal permintaan tersebut.

Baca Juga: IMF Puji Pemulihan Ekonomi Indonesia, Begini Respons BI

Arifin menegaskan, saat ini pemerintah masih tetap mengambil sikap untuk melaksanakan kebijakan hilirisasi mineral dan batubara sesuai ketentuan Undang-Undang.

"Kebijakan pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 diwajibkan hilirisasi," kata Irwandy kepada Kontan, Selasa (27/6).

Asal tahu saja, pemerintah telah mulai memberlakukan larangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020 silam.

Kebijakan ini mendorong pembangunan smelter pengolahan nikel di dalam negeri secara marak.

Terbaru, pemerintah telah menetapkan larangan ekspor bijih bauksit per 10 Juni 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×