kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Duh, banyak kapal abaikan keselamatan penumpang


Senin, 30 Juli 2012 / 09:56 WIB
Duh, banyak kapal abaikan keselamatan penumpang
ILUSTRASI. Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menyambut Presiden China Xi Jinping di Bandara Internasional Pyongyang, dalam foto tak bertanggal yang dirilis pada 21 Juni 2019 oleh KCNA.


Reporter: Melati Amaya Dori | Editor: Edy Can


JAKARTA. Kementerian Perhubungan menemukan pelanggaran standar keselamatan kapal di 10 pelabuhan di INdonesia. Ini berdasarkan uji petik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjelang persiapan Lebaran 2012.

Uji petik dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari Inspektur Perhubungan Laut dari Kementerian Perhubungan dan Kantor Administrasi Pelaksana. Pemeriksaan dilakukan secara acak terhadap kapal penumpang, kapal penyeberangan serta kapal Ro-Ro Ferry.

Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Sindu Rahayu mengatakan, uji petik ini merupakan kegiatan rutin menjelang Lebaran. "Karena keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan kebutuhan mutlak dan merupakan tanggung jawab bersama," katanya dalam siaran pers, Senin (30/7).

Adapun 10 pelabuhan yang diperiksa yakni, Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Makassar dan Pare-Pare (Sulawesi Selatan), Pelabuhan Merak (Banten), Pelabuhan Tanjung Emas (Semarang), Pelabuhan Banjarmasin, Pelabuhan Batam; Pelabuhan Lembar dan yang terakhir adalah Pelabuhan Semayam Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dari pemeriksaan terhadap 31 kapal, tim menemukan beberapa pelanggaran terhadap standar keselamatan kapal. Berikut temuan tim tersebut;

1. Penempatan dan pemasangan Rakit Penolong Kembung (Inflatable Liferaft) tidak sesuai prosedur. Contohnya pmasangan tali dan hydrostatic release unit yang tidak benar, penahan dudukan rakit (cradle stopper) yang sudah tidak dapat digerakan dan dibuka akibat berkarat dan beberapa tali penyangga yang hilang.

2. Tombol alarm pemadam kebakaran yang dihidupkan secara manual (fire alarm manual activation) tidak dapat dihidupkan.

3. Tidak berfungsinya alat pendeteksi kebakaran (fire fetector) yang disebabkan oleh penempatan yang tidak tepat (atau tidak diperiksa kembali setelah pendeteksian terakhir).

4. Motor sekoci (life boat motor) tidak dapat dihidupkan karena dalam proses perawatan. Namun, tim memberikan tolenrasi karena sekoci-sekoci tersebut memiliki dayung.

5. Ditemukan jaket penolong (life jacket) yg dikumpulkan pada satu tempat (lemari) yang dikunci dan tidak berada dekat dengan posisi penumpangnya, Hal ini karena operator kapal khawatir terjadi pencurian yang dilakukan oleh penumpang.

6. Peralatan pemadam kebakaran seperti saluran air hidran dan sambungan selang ke hidran yang tidak berada di kotak pemadam kebakaran (fire hose box). Hal ini juga disebabkan kekhawatiran operator kapal bahwa material berbahan kuningan sering dicuri oleh penumpang kapal. Begitu pula dengan tali penghubung rakit penolong yang hilang dan terpotong dimana hal tersebut dicurigai dilakukan oleh penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×