CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Duh, masih banyak ponsel ilegal beredar di pasaran


Kamis, 18 November 2010 / 09:57 WIB
Duh, masih banyak ponsel ilegal beredar di pasaran
ILUSTRASI. Metropolitan Land


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Mulai sekarang sebaiknya Anda berhati-hati saat membeli telepon seluler (ponsel). Pasalnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan banyak ponsel yang beredar di pasar tidak dilengkapi buku manual dan kartu garansi berbahasa Indonesia.

Pekan lalu, misalnya, Kemendag melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa toko di Makasar. Saat sidak itu, Kemendag menemukan ratusan ponsel tanpa buku manual dan kartu garansi. Ponsel abal-abal itu terdiri dari berbagai merek, mulai dari merek terkenal seperti Blackberry Gemini, hingga merek-merek baru.

"Itu dari tujuh toko saja. Sebenarnya ada ratusan toko, tapi ketika kami datang mereka pada tutup,” kata Very Angrijono, Kasubdit Pengawasan Barang, Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Selasa (16/11).

Menurut Veri, peredaran ponsel yang tidak dilengkapi dengan manual garansi itu melanggar Permendag No. 19/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia. Selain ponsel, Kemendag juga menemukan printer warna dan LCD Monitor tidak dilengkapi manual garansi.

Menurut Very, produk-produk tanpa manual garansi itu marak di kota yang terdekat dengan pintu masuk impor. Sebelumnya, produk yang sama juga ditemukan di kota lain, seperti Batam, Manado, dan Jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×