kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Duh! Penyeludupan timah masih marak


Rabu, 06 Maret 2013 / 15:30 WIB
Duh! Penyeludupan timah masih marak
ILUSTRASI. Promo RedDoorz Hotel Indonesia, Waktunya Staycation dengan Diskon 35% di Tiket.com


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mendesak pemerintah segera mengatasi aksi penyeludupan timah yang dinilainya masih marak terjadi di Provinsi Bangka Belitung.

Marwan juga meminta pemerintah segera menindak oknum aparat serta pengusaha nakal yang terlibat dalam praktik penyelundupan timah tersebut. Menurut Marwan, indikasi adanya penyeludupan bisa dilihat dari aktivitas smelter (pengolahan timah) yang ada di Singapura dan Malaysia.

"Buktinya smelter di Malaysia dan Singapura terus berproduksi, padahal mereka sudah tidak bisa berproduksi lagi, sebab bahan bakunya dipasok dari Provinsi Bangka Belitung," kata Marwan dalam keterangannya, Rabu (6/3/2013).

Marwan bilang, aksi penyeludupan tersebut merupakan bukti dari lemahnya law enforcement, yang pada akhirnya merugikan pemerintah dan pengusaha yang selama ini taat aturan. Apalagi, kata Marwan, pengusaha tertib itu rutin bayar membayar royalti.

Selain itu, Marwan juga menyayangkan sikap pemerintah yang tak tegas menentukan lokasi pembangunan pabrik pengolahan timah, yang saat justru dibangun bukan di Provinsi Bangka Belitung, sebagai daerah penghasil bahan baku.

"Saya juga tidak habis pikir mengapa pabrik tin chemical yang nilai tambah produknya 20 kali lipat dari produk hulu justru dibangun di Banten, padahal seharusnya pabrik itu dibangun daerah penghasil agar royalti bisa dinikmati oleh masyarakatnya," katanya.

Sementara, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung, Ismiryadi mengatakan, masih banyak pengusaha-pengusaha nakal yang mengirim produk timah lewat Jakarta, Surabaya dan tidak membayarkan royalti di daerah penghasil. 

"Kami dirugikan dengan tindakan pengusaha nakal yang tidak membayarkan royalti kepada pemerintah daerah. Berdasarkan undang-undang (UU) 80% royalti produk timah yang keluar dari daerah diberikan untuk daerah penghasil dan 20 persen bagi negara," ujarnya. (M Zulfikar/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×