kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.894   36,00   0,23%
  • IDX 7.206   65,50   0,92%
  • KOMPAS100 1.108   12,68   1,16%
  • LQ45 879   12,89   1,49%
  • ISSI 221   1,21   0,55%
  • IDX30 449   6,81   1,54%
  • IDXHIDIV20 541   6,16   1,15%
  • IDX80 127   1,52   1,20%
  • IDXV30 135   0,66   0,49%
  • IDXQ30 149   1,88   1,28%

Pengusaha mineral butuh kepastian hukum


Jumat, 22 Februari 2013 / 07:07 WIB
Pengusaha mineral butuh kepastian hukum
Teaser trailer film Indonesia terbaru Kukira Kau Rumah dibintangi Prilly Latuconsina dan Jourdy Pranata.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sandy Baskoro

JAKARTA. Pengusaha mineral menyambut positif terbitnya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang Percepatan Peningkatan Nilai Tambah
Mineral Melalui Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri. Mereka berharap, pemerintah segera memberikan kepastian hukum terkait regulasi
pembangunan smelter.

Salah satu beleid yang ditunggu adalah revisi lampiran Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2012 terkait batasan minimum pengolahan komoditas mineral. Pengusaha masih menunggu kepastian batasan minimun yang ditetapkan pemerintah.

"Pemerintah juga harus cepat menyelesaikan revisi ini agar pengusaha bisa mempersiapkan diri mengikuti aturan yang berlaku," kata Ladjiman
Damanik, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) kepada KONTAN, Kamis (21/2).

Dalam Inpres Nomor 3/2013 disebutkan Presiden meminta Kementerian ESDM mengevaluasi kebijakan yang menghambat proses percepatan program hilirisasi atau pembangunan smelter. Menurut Ladjiman, Permen ESDM Nomor 7/2012 dapat menghambat program itu lantaran menyulitkan pengusaha lewat batasan yang tak sesuai kondisi pasar.

Pembahasan revisi lampiran Permen ESDM 7/2012 telah diusulkan pengusaha sejak pertengahan tahun lalu. Tapi pemerintah baru membahasnya bersama pengusaha mulai akhir Januari 2013. Ada delapan komoditas yang akan diubah batasan kandungan minimalnya. Yakni timah, pasir besi, timbal dan seng, nikel dan kobalt, mangan, zeolit, zirkonium serta kaolin.

Namun, pembahasan lampiran tersebut berjalan alot. Masih ada tiga jenis mineral yang masih diperdebatkan batasan minimalnya agar bisa diekspor pada 2014. "Batas minimal kadar mangan, zeolit, dan zirkonium masih diperdebatkan, seharusnya pemerintah mengakomodasi pengusaha yang tahu
bagaimana pasarnya," ujar Ladjiman.

Sihol Manullang, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertambangan Zirconium Indonesia (APZI) mengatakan, terdapat teknologi baru dari Prancis dan Inggris yang mampu mengolah bijih zirkonium dengan kadar 62% menjadi zirkonium silikat. "Karena itu, kami meminta agar diturunkan kembali kadarnya menjadi 62%," kata dia.

Dalam pertemuan di Bandung, Januari lalu, telah disetujui kadar minimal zirkonium yaitu 65% untuk produk zirkonium silikat. Tapi pengusaha meminta agar kadarnya diturunkan menjadi 62%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×