kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Duh! Sewa kantor di Jakarta bisa naik 20%


Jumat, 04 Mei 2012 / 15:59 WIB
Duh! Sewa kantor di Jakarta bisa naik 20%
ILUSTRASI. Ilustrasi credit default swap (CDS) yang menjadi cerminan persepsi risiko investasi. DOK/Shutterstock


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kota Jakarta tercatat sebagai kota di kawasan Asia Pasifik yang mengalami kenaikan harga sewa perkantoran tertinggi kuartal I tahun 2012. Selain Jakarta, kota Beijing di China juga tercatat sebagai kota yang mengalami kenaikan sewa perkantoran.

Jones Lang LaSalle mencatat, kuartal I 2012, tarif sewa kantor grade A di Jakarta naik 7,9% menjadi US$ 207 per meter persegi (m2) dibandingkan kuartal yang sama tahun sebelumnya.

Padahal, rata-rata di Asia Pasifik, kenaikan sewa perkantoran hanya 0,2%, melambat dari 0,9% pada kinerja sewa tahun sebelumnya.

Dari 27 negara yang disurvei oleh Jones Lang LaSalle, hanya 13 negara mengalami peningkatan tarif sewa, tiga negara statis, dan sebelas sisanya justru menurun.

Kenaikan harga perkantoran di Beijing dan Jakarta ini didukung oleh ekspansi yang cepat dari penyewa yang memanfaatkan pertumbuhan ekonomi domestik. Itu sebabnya, tingkat kekosongan kantor turun di kedua kota ini.

Menurut Jones Lang LaSalle, permintaan untuk kantor di central business district (CBD) maupun non CBD Jakarta tetap kuat sampai kuartal I. "Perkiraan kami, tarif sewa akan naik 20% sepanjang tahun ini," ujar Angela Wibawa, Kepala Riset Kantor Sewa Jones Lang LaSalle dalam rilis yang diterima KONTAN, Jumat (4/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×