kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Duh, Shopee dan Tokopedia Kenakan Biaya Tambahan Rp 1.000 Per Transaksi


Senin, 24 Oktober 2022 / 22:58 WIB
Duh, Shopee dan Tokopedia Kenakan Biaya Tambahan Rp 1.000 Per Transaksi
ILUSTRASI. Perusahaan e-commerce Shopee dan Tokopedia kompak menerapkan kebijakan biaya tambahan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan e-commerce Shopee dan Tokopedia kompak menerapkan kebijakan biaya tambahan Rp 1.000 untuk setiap transaksi dalam aplikasi. Kebijakan ini pun sudah mulai diterapkan.

Di Shopee, penarikan biaya tersebut sudah berlaku sejak Minggu (23/10). Adapun di Tokopedia, kebijakan ini sudah berlaku sejak Agustus 2022. Lantas, sebenarnya untuk apa biaya tambahan tersebut?

Shopee mengatakan, tambahan biaya Shopee dikenakan demi kenyamanan pelanggan karena digunakan untuk pengembangan layanan yang lebih baik. "Biaya Layanan mulai diterapkan per tanggal 23 Oktober 2022 untuk transaksi melalui situs atau aplikasi Shopee senilai Rp 1.000 per transaksi," tulis Shopee dalam laman Pusat Bantuan Shopee.

Baca Juga: Jelang IPO, Ini Rapor Kinerja Blibli (BELI) di Semester I-2022

Biaya ini akan diterapkan untuk setiap transaksi produk fisik, baik di situs maupun melalui aplikasi Shopee yang dilakukan pengguna. Selain itu, biaya ini berlaku bagi pembelian menggunakan metode pembayaran apa pun dan tanpa minimal pembelian. Sementara itu, bagi pengguna baru Shopee, biaya layanan Shopee ini akan dibebankan usai empat kali transaksi dilakukan.

"Biaya Layanan tidak berlaku untuk transaksi Produk Digital seperti Keuangan, Zakat, Donasi, kecuali produk digital yang disertakan dalam pembelian produk fisik," kata Shopee.

Shopee juga menyebutkan, biaya layanan ini sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku. Dengan biaya layanan tersebut, dalam setiap transaksi pembelian, pelanggan akan dikenai tambahan Rp 1.000 ketika membayar alias check out.

Biaya layanan Shopee ini akan berlaku untuk metode pembayaran apa pun dan tanpa minimal pembelian.

Baca Juga: Di Masa Pandemi, Ojol Menjadi Tumpuan Sumber Pekerjaan

Sementara itu, Tokopedia mengatakan, biaya jasa aplikasi diberlakukan untuk tujuan pemeliharaan sistem dan peningkatan layanan dalam bertransaksi di Tokopedia.

"Salah satu caranya adalah dengan menerapkan biaya jasa aplikasi sebesar Rp 1.000 per 3 Agustus 2022 untuk setiap transaksi produk fisik melalui situs maupun aplikasi Tokopedia," kata Head of External Communications Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya dalam keterangannya.

Biaya jasa aplikasi Tokopedia ini, sambung Ekhel, tidak berlaku untuk transaksi produk keuangan, produk digital, TopAds, zakat dan donasi, kecuali transaksi pembulatan emas, donasi atau pulsa yang disertakan dalam pembelian produk fisik.

Baca Juga: Kala Aksi Bakar Uang Mulai Berkurang

Pengguna tidak akan dikenakan biaya jasa aplikasi apabila total pembayaran Rp 0 (promo khusus) dan terdapat informasi bebas bayar dari Tokopedia di halaman pembayaran. Biaya layanan diberlakukan di setiap transaksi yang menggunakan metode pembayaran instan melalui KlikBCA, BCA Klikpay, BRImo, CIMB Clicks, Jenius Pay, JakOne, LinkAja, Direct Debit BRI, OneKlik, Direct Debit Mandiri, dan OCTO Cash by CIMB Niaga.

"Biaya layanan berbeda dan terpisah dari biaya jasa aplikasi. Biaya jasa aplikasi dikenakan untuk semua metode pembayaran," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Shopee dan Tokopedia Kenakan Biaya Tambahan Rp 1.000 Per Transaksi.
Penulis: Elsa Catriana
Editor: Yoga Sukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×