kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dukung upaya penurunan prevalensi perokok anak, ini upaya Aprindo


Jumat, 19 Februari 2021 / 17:27 WIB
Dukung upaya penurunan prevalensi perokok anak, ini upaya Aprindo
ILUSTRASI. Produk rokok yang dijual di kios


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - ​JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) membuktikan komitmennya untuk mencegah peningkatan perokok anak di bawah usia 18 tahun di Indonesia dengan mendukung kampanye Cegah Perokok Anak yang diinisiasi dengan Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo).

Ketua Umum DPP Aprindo Roy N. Mandey mengatakan bahwa pihaknya turut mendukung target pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok anak yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Salah satunya dengan ikut serta dalam mengamankan rokok supaya tidak dikonsumsi oleh anak-anak di bawah usia 18 tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012.

Baca Juga: Kebijakan harga rokok menghambat pengendalian konsumsi tembakau

“Konkretnya kalau kita menjual rokok, posisinya ada di depan kasir supaya kelihatan oleh penjual, sehingga mudah mendeteksi siapa yang membeli rokok. Kedua, yang menggunakan baju sekolah tidak akan kita layani. Dan ketiga, kita bekerjasama dengan perusahaan rokok untuk bersama–sama mensosialisasikan bahaya rokok,” kata Roy dalam keterangannya, Jumat (19/2).

Peritel selalu diajak dan diingatkan oleh asosiasi untuk membatasi bahkan melarang pembeli di bawah usia 18 tahun.

Disampaikan oleh Roy, Aprindo melalui peritel modern siap mengenakan sanksi tegas apabila terdapat oknum yang melanggar ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah.

“Kita masing – masing peritel telah melakukan briefing kepada para pekerja seperti kasir maupun SPG. Akan mudah terdeteksi melalui pantauan CCTV. Sanksinya tegas mulai dari skors, potong gaji, hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ujar Roy.




TERBARU

[X]
×