Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Menurut Roy, semua pihak telah mengikuti dan menandatangani peraturan kerja, sehingga jika ada yang melanggar ketentuan maka akan dikenakan sanksi. Hal ini juga konsisten dilakukan dengan memberikan brief setiap minggu, update informasi dan peraturan baru.
Roy menegaskan bahwa gerakan cegah perokok anak dapat dilakukan secara kontinyu sehingga lebih optimal, realistis dan konkret.
“Kita ingin ini lebih kelihatan dan rata dilakukan di semua daerah dengan melakukan koordinasi dan pembinaan kepada pelapak atau pasar untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun,” tegas Roy.
Untuk itu, Aprindo mengusulkan adanya gerakan bersama untuk melakukan langkah-langkah konkret terhadap bagaimana melarang, bukan hanya mencegah.
Baca Juga: Hari Kanker Sedunia 2021, inilah cara mencegah kanker secara alami
“Kalau mencegah ya belum tentu melarang. Ini bagaimana mencegah dan melarang anak-anak itu membeli rokok atau mengambil rokok,” ujarnya.
Oleh karena itu kata Roy dibutuhkan kerja sama yang berkesinambungan antara pemerintah pusat dengan daerah, kementerian dan lembaga terkait, akademisi, serta pelaku usaha.
“Kita perlu melakukan inisiasi-inisiasi karena ini bagian dari menguatkan generasi yang sehat, menyelamatkan generasi bangsa. Karena anak ini kan generasi penerus bangsa kan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News