kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Dusdusan.com gapai segmen foodwear halal


Kamis, 26 Juli 2018 / 17:18 WIB
Dusdusan.com gapai segmen foodwear halal
ILUSTRASI. Dusdusan.com Gapai Segmen Foodwear Halal


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform Dusdusan.com, meluncurkan portofolio baru dari produk foodwear dengan brand Medina. Produk tersebut bakal menjangkau segmen pasar halal di Indonesia.

Dewi Hendrati, General Manager Marketing Communication Dusdusan.com mengatakan setelah tahun lalu brand Medina muncul dengan 19 produk foodwear, saat ini total sudah tersedia hingga 34 produk dengan varian ukuran dan warna. "Disini kami menekankan kualitas juga kehalalan produk tersebut," ungkapnya, Kamis (26/7).

Dibandingkan produk kompetitor Dewi mengatakan, harga Medina lebih ekonomis dan terjangkau. "Kalau bisa dibilang (dengan produk foodwear lainnya), kami lebih murah 20%-30%," kata Dewi.

Saat ini Dusdusan.com didaulat sebagai distributor tunggal produk Medina. Manajemen mengklaim telah mampu memasarkan produk tersebut ke berbagai pelosok di Indonesia.

"Sebab kami punya sekitar 52.000 reseller yang tersebar di berbagai kota," sebut Dewi. Setiap tahunnya Dusdusan mencatat tingkat pertumbuhan reseller mereka mencapai 20%.

Dusdusan menargetkan dalam lima tahun berturut-turut mampu menggenggam market share nasional untuk foodwear sekitar 15%. "Kalau saat ini untuk produk yang apple to apple sudah mampu bersaing di pasar," ujar Dewi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×