Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pelaku usaha mengeluhkan kenaikan tarif pajak hiburan, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Mirna Goza, Corporate Secretary PT Dyandra Media International Tbk (DYAN) mengatakan perseroan melalui bisnis unitnya tidak berdampak terhadap kenaikan pajak hiburan di 2024.
Baca Juga: Pelaku Usaha Keluhkan Kenaikan Tarif Pajak Hiburan
"Untuk hiburan yang dilakukan oleh Dyandra Grup, tetap masuk ke Pasal 58, ayat 1 untuk tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di mana maksimal pajak yang dikenakan yakni 10%," ujar Myrna kepada Kontan.co.id, Senin (15/1).
Sedangkan, yang terkena dampak dalam tarif pengenaan pajak 40%-75% tersebut yakni pasal 58 ayat di mana termasuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Dengan demikian, DYAN optimistis peluang pasar event organizer yang ada, DYAN dapat meningkatkan pendapatan sampai dengan 10% di tahun 2024.
Prospek bisnis event and exhibition organizer untuk tahun 2024 di nilai masih cukup positif walaupun tahun ini adalah tahun politik.
Peningkatan permintaan pasar akan penyelenggaraan event, diselenggarakannya kembali beberapa event annual dan konser musik yang sudah mulai diselenggarakan sejak awal tahun (melalui bisnis unit PT Dyandra Global Edutainment telah diselenggarakan konser NCT 127 3rd TOUR 'NOE CITY : JAKARTA - THE UNITY' pada tanggal 13 dan 14 Januari 2024 yang lalu di Indonesia Arena – Senayan) menjadi pembuka awal tahun yang baik.
Baca Juga: Apindo: Tingginya Tarif Pajak Hiburan Terbaru Membuat Bisnis Tidak Kompetitif
Adapun, beberapa event annual lainnya yang akan diselenggarakan di kuartal I-2024 yaitu signature event milik PT Dyandra Promosindo diantaranya event Indonesia International Motor Show (IIMS) dan event B2B Indonesia International Furniture Expo (IFEX).
Sebagai informasi, di kuartal III-2023, DYAN mengantongi pendapatan sebesar Rp 880,9 Miliar. Kontribusi pendapatan tertinggi yaitu sebesar 80,7% adalah dari segmen bisnis Penyelenggara Acara/ Pameran diikuti oleh kontribusi pendapatan dari segmen bisnis Ruang Konvensi dan Pameran sebesar 11,4%, dari segmen bisnis hotel sebesar 4,2% serta dari segmen bisnis Pendukung Acara sebesar 3,7% dari total pendapatan.
Baca Juga: Soal Kebijakan Tarif Pajak Hiburan Baru, Begini Tanggapan Lucy In The Sky (LUCY)
"Untuk kontribusi pendapatan bisnis wisata adalah sekitar 10-15% dari total pendapatan segmen bisnis Penyelenggara Acara/ Pameran," tuturnya.
Perseroan juga mencadangkan sekitar 5-10% dari total pendapatan di 2024 untuk belanja modal yang nantinya akan digunakan untuk pengembangan bisnis tourism leisure. Misalnya, di Taman Mini Indonesia Indah), renovasi convention and exhibition hall (Dyandra Convention Center Surabaya).
Selain itu, capex (belanja modal) juga digunakan untuk pembelian aset di bisnis convention & exhibition hall dan bisnis hotel, pembelian aset lighting dan rigging untuk bisnis supporting industriesdan pembelian aset di bisnis penyelenggaraan acara atau pameran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News