Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku perjalanan udara dan laut diwajibkan untuk mengisi e-HAC sebagai syarat perjalanan dalam negeri. Khusus untuk Bali, e-HAC diwajibkan untuk pelaku perjalanan seluruh moda transportasi yakni darat, laut, dan udara.
Apa itu e-Hac? e-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan. Syarat pengisian e-HAC itu mengacu Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun pengisian e-HAC dapat dilakukan melalui aplikasi atau website resmi e-HAC. Berikut panduan mengisi e-HAC melalui aplikasi:
- Unduh aplikasi "EHAC Indonesia" di Google Store atau Apple Store.
- Registrasi pengguna baru.
- Log in menggunana e-email dan password yang sudah terdaftar.
- Klik akun, pilih HAC untuk mengisi e-HAC.
Baca Juga: Ada yang diizinkan bepergian, ini aturan perjalanan dengan pesawat terbang terbaru
- Klik simbol + dan pilih kartu e-HAC sesuai jenis perjalanan Anda. Ada dua jenis e-HAC yang akan muncul yakni e-HAC Internasional untuk membuat kartu e-HAC saat berkunjung ke Indonesia dari luar negeri dan e-HAC domestik untuk membuat Kartu eHAC saat akan bepergian antar kota di Indonesia.
- Isi data diri pada form registrasi yang meliputi nama, usia, jenis kelamin, status kewarganegaraan, nomor identitas, lokasi tujuan, perkiraan waktu kedatangan, kendaraan, dan sebagainya.
Baca Juga: Perhatian! Ini aturan baru naik pesawat dari Kemenhub
- Isi form registrasi tentang lokasi asal.
- Isi form mengenai gejala kesehatan yang dialami dengan menandai check box yang sesuai gejala yang dirasa. Kosongi jika tak ada gejala.
- Selanjutnya klik Submit.
- Anda akan dibawa kembali ke halaman HAC dan akan tampil Kartu Kewaspadaan Kesehatan E-HAC yang telah dibuat. Nantinya, Anda akan diminta menampilkan barkode e-HAC kepada petugas saat pemeriksaan di bandara atau pelabuhan sebelum perjalanan.
Melalui Website
Berikut panduan mengisi e-HAC melalui website:
- Kunjungi laman https://inahac.kemkes.go.id/
- Klik "Get Started"
- Pilih Sign Up untuk mendaftar sebagai pengguna baru dengan mengisi e-mail dan password
- Masuk ke dashboard pengguna melalui alamat: www.inahac.kemkes.go.id/webhac
- Pilih "Create eHAC Domestik" bila Anda melakukan perjalanan antar kota di Indonesia. Pilih "Create eHAC Foreign" bila Anda datang dari luar negeri
Baca Juga: Berlaku di bandara, stasiun, terminal dll, ini aturan perjalanan terbaru per 1 April
- Isi data yang tersedia meliputi data pribadi dan lokasi tujuan
- Isi form kedua yang meliputi data daerah asal
- Isi form gejala kesehatan yang dirasakan. Kosongkan pilihan jika Anda tidak merasakan gejala apapun
- Bila informasi yang Anda isi sudah sesuai, tandai check box persetujuan dan pilih tombol "Finish" pada bagian bawah form
- e-HAC akan tampil pada layar perangkat pemberitahuan. Anda dapat mencetak HAC yang dibuat untuk diperlihatkan kepada petugas di tempat pemeriksaan atau mendownloadnya dan menyimpannya ke ponsel.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Syarat Perjalanan Udara dan Laut, Berikut Cara Mengisi e-HAC"
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Rindi Nuris Velarosdela
Selanjutnya: Dua hari lagi berlaku, ini aturan perjalanan terbaru untuk cegah penyebaran Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News