kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

e-Hac jadi syarat perjalanan udara dan laut, begini cara mengisinya


Selasa, 20 April 2021 / 05:59 WIB
e-Hac jadi syarat perjalanan udara dan laut, begini cara mengisinya
ILUSTRASI. Pelaku perjalanan udara dan laut diwajibkan untuk mengisi e-HAC sebagai syarat perjalanan dalam negeri. REUTERS/Kai Pfaffenbach


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku perjalanan udara dan laut diwajibkan untuk mengisi e-HAC sebagai syarat perjalanan dalam negeri. Khusus untuk Bali, e-HAC diwajibkan untuk pelaku perjalanan seluruh moda transportasi yakni darat, laut, dan udara. 

Apa itu e-Hac? e-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan. Syarat pengisian e-HAC itu mengacu Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. 

Adapun pengisian e-HAC dapat dilakukan melalui aplikasi atau website resmi e-HAC. Berikut panduan mengisi e-HAC melalui aplikasi: 

- Unduh aplikasi "EHAC Indonesia" di Google Store atau Apple Store. 

- Registrasi pengguna baru. 

- Log in menggunana e-email dan password yang sudah terdaftar. 

- Klik akun, pilih HAC untuk mengisi e-HAC. 

Baca Juga: Ada yang diizinkan bepergian, ini aturan perjalanan dengan pesawat terbang terbaru

- Klik simbol + dan pilih kartu e-HAC sesuai jenis perjalanan Anda. Ada dua jenis e-HAC yang akan muncul yakni e-HAC Internasional untuk membuat kartu e-HAC saat berkunjung ke Indonesia dari luar negeri dan e-HAC domestik untuk membuat Kartu eHAC saat akan bepergian antar kota di Indonesia. 

- Isi data diri pada form registrasi yang meliputi nama, usia, jenis kelamin, status kewarganegaraan, nomor identitas, lokasi tujuan, perkiraan waktu kedatangan, kendaraan, dan sebagainya. 

Baca Juga: Perhatian! Ini aturan baru naik pesawat dari Kemenhub

- Isi form registrasi tentang lokasi asal. 

- Isi form mengenai gejala kesehatan yang dialami dengan menandai check box yang sesuai gejala yang dirasa. Kosongi jika tak ada gejala. 

- Selanjutnya klik Submit. 

- Anda akan dibawa kembali ke halaman HAC dan akan tampil Kartu Kewaspadaan Kesehatan E-HAC yang telah dibuat. Nantinya, Anda akan diminta menampilkan barkode e-HAC kepada petugas saat pemeriksaan di bandara atau pelabuhan sebelum perjalanan. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×