kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   -2.000   -0,11%
  • USD/IDR 16.208   -7,00   -0,04%
  • IDX 7.898   -32,88   -0,41%
  • KOMPAS100 1.110   -7,94   -0,71%
  • LQ45 821   -5,85   -0,71%
  • ISSI 266   -0,63   -0,24%
  • IDX30 424   -3,04   -0,71%
  • IDXHIDIV20 487   -3,38   -0,69%
  • IDX80 123   -1,10   -0,89%
  • IDXV30 126   -1,56   -1,22%
  • IDXQ30 137   -1,32   -0,96%

e-Hac jadi syarat perjalanan udara dan laut, begini cara mengisinya


Selasa, 20 April 2021 / 05:59 WIB
e-Hac jadi syarat perjalanan udara dan laut, begini cara mengisinya
ILUSTRASI. Pelaku perjalanan udara dan laut diwajibkan untuk mengisi e-HAC sebagai syarat perjalanan dalam negeri. REUTERS/Kai Pfaffenbach


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku perjalanan udara dan laut diwajibkan untuk mengisi e-HAC sebagai syarat perjalanan dalam negeri. Khusus untuk Bali, e-HAC diwajibkan untuk pelaku perjalanan seluruh moda transportasi yakni darat, laut, dan udara. 

Apa itu e-Hac? e-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan. Syarat pengisian e-HAC itu mengacu Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. 

Adapun pengisian e-HAC dapat dilakukan melalui aplikasi atau website resmi e-HAC. Berikut panduan mengisi e-HAC melalui aplikasi: 

- Unduh aplikasi "EHAC Indonesia" di Google Store atau Apple Store. 

- Registrasi pengguna baru. 

- Log in menggunana e-email dan password yang sudah terdaftar. 

- Klik akun, pilih HAC untuk mengisi e-HAC. 

Baca Juga: Ada yang diizinkan bepergian, ini aturan perjalanan dengan pesawat terbang terbaru

- Klik simbol + dan pilih kartu e-HAC sesuai jenis perjalanan Anda. Ada dua jenis e-HAC yang akan muncul yakni e-HAC Internasional untuk membuat kartu e-HAC saat berkunjung ke Indonesia dari luar negeri dan e-HAC domestik untuk membuat Kartu eHAC saat akan bepergian antar kota di Indonesia. 

- Isi data diri pada form registrasi yang meliputi nama, usia, jenis kelamin, status kewarganegaraan, nomor identitas, lokasi tujuan, perkiraan waktu kedatangan, kendaraan, dan sebagainya. 

Baca Juga: Perhatian! Ini aturan baru naik pesawat dari Kemenhub

- Isi form registrasi tentang lokasi asal. 

- Isi form mengenai gejala kesehatan yang dialami dengan menandai check box yang sesuai gejala yang dirasa. Kosongi jika tak ada gejala. 

- Selanjutnya klik Submit. 

- Anda akan dibawa kembali ke halaman HAC dan akan tampil Kartu Kewaspadaan Kesehatan E-HAC yang telah dibuat. Nantinya, Anda akan diminta menampilkan barkode e-HAC kepada petugas saat pemeriksaan di bandara atau pelabuhan sebelum perjalanan. 




TERBARU
Kontan Academy
Mengelola Tim Penjualan Multigenerasi (Boomers to Gen Z) Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×