kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

e-Hac jadi syarat perjalanan udara dan laut, begini cara mengisinya


Selasa, 20 April 2021 / 05:59 WIB
e-Hac jadi syarat perjalanan udara dan laut, begini cara mengisinya
ILUSTRASI. Pelaku perjalanan udara dan laut diwajibkan untuk mengisi e-HAC sebagai syarat perjalanan dalam negeri. REUTERS/Kai Pfaffenbach


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berikut panduan mengisi e-HAC melalui website: 

- Kunjungi laman https://inahac.kemkes.go.id/ 

- Klik "Get Started" 

- Pilih Sign Up untuk mendaftar sebagai pengguna baru dengan mengisi e-mail dan password 

- Masuk ke dashboard pengguna melalui alamat: www.inahac.kemkes.go.id/webhac 

- Pilih "Create eHAC Domestik" bila Anda melakukan perjalanan antar kota di Indonesia. Pilih "Create eHAC Foreign" bila Anda datang dari luar negeri 

Baca Juga: Berlaku di bandara, stasiun, terminal dll, ini aturan perjalanan terbaru per 1 April

- Isi data yang tersedia meliputi data pribadi dan lokasi tujuan 

- Isi form kedua yang meliputi data daerah asal 

- Isi form gejala kesehatan yang dirasakan. Kosongkan pilihan jika Anda tidak merasakan gejala apapun 

- Bila informasi yang Anda isi sudah sesuai, tandai check box persetujuan dan pilih tombol "Finish" pada bagian bawah form 

- e-HAC akan tampil pada layar perangkat pemberitahuan. Anda dapat mencetak HAC yang dibuat untuk diperlihatkan kepada petugas di tempat pemeriksaan atau mendownloadnya dan menyimpannya ke ponsel.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Syarat Perjalanan Udara dan Laut, Berikut Cara Mengisi e-HAC"
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Rindi Nuris Velarosdela

Selanjutnya: Dua hari lagi berlaku, ini aturan perjalanan terbaru untuk cegah penyebaran Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×