Reporter: Herlina KD |
JAKARTA. Dengan adanya mengatakan adanya beleid anyar UU Hortikultura yang membatasi kepemilikan asing maksimal 30%, mau tidak mau para pelaku usaha harus mematuhinya. Tapi, tentu saja akan merugikan para pelaku usaha yang sudah menggelontorkan dana investasinya dalam jumlah besar.
Menurut Glenn Pardede, Deputy Managing Director PT East West Seed Indonesia, bisa saja para investor asing yang nilai investasinya masih kecil memilih untuk mundur dan keluar dari Indonesia. Tapi, "Yang lebih dirugikan nantinya adalah petani karena proses pengembangan pengetahuan dan teknologinya nanti akan hilang," ujarnya kepada KONTAN Senin (1/11).
Selama ini pengembangan benih di Indonesia sebagian besar dilakukan oleh investor asing. Dari sekitar 115 perusahaan benih buah dan sayuran di Indonesia, sekitar 70% nya dimiliki oleh investor asing. Jika pemilikan asing dibatasi, maka pengembangan benih buah dan sayuran di Indonesia akan tersendat. Sebab dengan adanya aturan ini para investor asing akan menahan investasinya.
Glenn mengaku, PT East West Seed Indonesia sendiri saat ini belum bisa berbuat apa-apa dengan aturan ini. "Saat ini saya belum bertemu dengan pemegang saham. Nanti saya akan melaporkan kepada mereka dan mereka yang akan menentukan," jelas Glenn.
Di Indonesia, tercatat sebanyak 12 perusahaan benih buah dan sayuran dimiliki oleh investor asing. Dari 12 perusahaan ini, sebanyak 9 perusahaan yaitu PT East West Seed Indonesia, PT Syngenta Indonesia, PTTakii Indonesia, PT Monsanto/Seminis Indonesia, PT Marcopolo, PT Nunhems Indonesia, PT Namdhari, PT Koreana Seed Indonesia, dan PT Rijk Zwaan adalah perusahaan yang bergerak di bidang benih sayuran. Sedangkan tiga perusahaan lainnya yaitu PT Advanta Indonesia, PT Bayer Indonesia, dan PT Dupont Indonesia bergerak di bidang benih tanaman pangan seperti jagung dan padi.
Beleid ini sudah disahkan pekan lalu, Selasa (26/10). Suswono, Menteri Pertanian mengatakan tujuan dari undang-undang ini untuk memberi kesempatan pada pemodal dalam negeri untuk memanfaatkan potensi holtikultura di Indonesia. “Apalagi lahan kita semakin sempit,” katanya Selasa (26/10).
Dengan adanya UU Hortikultura ini, artinya setidaknya sebanyak sembilan perusahaan benih milik asing harus mengurangi kepemilikan sahamnya. Tak ada cara lain, perusahaan ini mau tidak mau harus melepas sahamnya sehingga hanya tersisa maksimal 30% saja, baik itu ke mitra lokal maupun kepada pihak lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News