Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menghibahkan kapal ikan asing (KIA) ilegal yang ditangkap kepada lembaga pendidikan.
Edhy mengatakan, hal ini dilakukan mengingat banyak kampus perikanan yang tidak memiliki kapal yang cukup untuk praktek. Bahkan, koperasi juga berpeluang memanfaatkan tersebut.
"Banyak kampus yang tidak punya (kapal), saya prioritaskan untuk kampus KKP sendiri," ujar Edhy dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7).
Baca Juga: Menteri KKP pastikan tak intervensi proses pemberian izin ekspor benih lobster
Edhy menambahkan, pihaknya akan memasang alat khusus di kapal sitaan tersebut untuk memastikan kapal tersebut tidak akan dijual. Tak hanya itu, pengawasan pun akan dilakukan agar kapal yang sudah dihibahkan, tidak mudah dipindahtangankan.
Saat ini, KKP terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan serta Kejaksaan Agung guna menyusun mekanisme penyerahan eks kapal asing.
Khusus untuk kampus, tidak akan ada dana yang diminta dalam proses hibah tersebut. Sementara bagi koperasi, akan ada mekanismenya untuk mencegah penyalahgunaan di kemudian hari.
"Kampus tidak perlu proses bayar, kalau koperasi ada mekanismenya," katanya.
Baca Juga: Begini strategi Pupuk Indonesia memastikan subsidi pupuk tepat sasaran
Lebih lanjut, Edhy menegaskan dirinya tidak anti penenggelaman kapal. Menurutnya, penenggelaman tetap dilakukan jika terdapat yang melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh jajaran Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Sedangkan kapal yang sudah ditangkap dan diproses pengadilan, tidak akan ditenggelamkan.
Sementara itu, Dirjen PSDKP, TB Haeru Rahayu memaparkan sejak Edhy menjabat sebagai menteri di KKP, telah dilakukan penangkapan 58 kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. Kapal tersebut pun sudah dilakukan proses hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News