Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan kebijakan terkait cantrang dan lobster bukanlah kebijakan yang dibuat secara instan dan tanpa kajian.
Edhy menegaskan kedua aturan tersebut untuk kesejahteraan masyarakat, mulai dari nelayan dan pembudidaya. "Izin itu dibuat untuk kesejahteraan, manfaat atau tidak ke masyarakat," ujar Edhy dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).
Baca Juga: Susi Pudjiastuti: Saya mohon Pak Presiden dari lubuk hati paling dalam
Terkait dengan kebijakan cantrang, Edhy menyebut KKP melakukan penataan sesuai zonasi. Dia mengatakan hal ini mengakomodir persoalan yang muncul, dimana selama ini banyak benturan dengan nelayan tradisional.
Dia memastikan penggunaan alat tangkap ini pun tak dilegalkan untuk semua kalangan dan di semua lokasi. "Ini bukan ngomong pengusaha besar. Banyak rakyat-rakyat juga yang punya cantrang," kata Edhy.
Sementara itu, berkaitan dengan kebijakan di bidang lobster yang disusun dalam Permen KP Nomor 12 tahun 2020, Edhy juga mengatakan kebijakan ini disusun untuk kepentingan nelayan yang hidup dari menangkap benih lobster.
Baca Juga: Tambah nilai jual, KPP kaji budidaya ikan tuna di Teluk Tomoni
Menurut dia, kebijakan ini juga bertujuan untuk membangkitkan geliat budidaya lobster.