kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Ekonom UGM: Divestasi 11% Saham Vale Indonesia Belum Memadai


Selasa, 20 Juni 2023 / 13:39 WIB
Ekonom UGM: Divestasi 11% Saham Vale Indonesia Belum Memadai
ILUSTRASI. Sebuah truk mengangkut ore nikel pada lahan konsesi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) di Blok Sorowako, Sulawesi Selatan.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia diminta tetap tegas dalam mengambil keputusan terkait proses divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO).

Kewajiban divestasi 51% saham Vale Indonesia menjadi salah satu syarat untuk perpanjangan izin operasi yang akan berakhir pada 2025 mendatang.

Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengungkapkan, meskipun negosiasi divestasi masih alot, pemerintah tetap harus mengusahakan penguasaan 51% saham Vale Indonesia.

"Harga mati bahwa divestasi 51% itu merupakan syarat untuk perpanjangan pada 2025," kata Fahmy kepada Kontan, Selasa (20/6).

Terkait proses divestasi, sebelumnya pada tahun 1990 Vale Indonesia telah melepaskan 20% sahamnya melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menjadi perusahaan terbuka.  

Baca Juga: MIND ID Minta Pencatatan Aset Tambang Nikel Vale Indonesia (INCO) di Indonesia

Fahmy melanjutkan, sekitar 20% saham Vale Indonesia yang telah dilepaskan ke publik pun belum cukup merepresentasikan kepentingan nasional.

Untuk itu, penambahan sekitar 11% saham saja dinilai tidak memadai. Terlebih, Vale Indonesia telah beroperasi cukup lama di Indonesia.

"Saya kira akan lebih baik (divestasi) berhubungan langsung dengan Vale saja. Nanti Vale bagaimana cara mengusahakannya yang penting pemerintah mencapai 51%," jelas Fahmy.

Fahmy melanjutkan, bahkan jika tidak kunjung ada titik temu dalam proses divestasi maka pemerintah harus berani mengambil langkah tegas.

Salah satunya dengan membuka opsi tidak memberikan perpanjangan izin bagi Vale Indonesia.

Fahmy menambahkan, walaupun nanti Indonesia telah menjadi pemegang saham pengendali, pemerintah tetap harus memastikan adanya kontribusi dari sisi operasional.

Baca Juga: Pemerintah Didorong Penuhi Divestasi 51% Saham Vale Indonesia

Menurutnya, dibutuhkan waktu bagi BUMN/BUMD untuk terlibat dan berkontribusi secara aktif dari sisi operasional. Akan tetapi, hal tersebut dapat dilakukan secara bertahap.

Asal tahu saja, Vale Indonesia tercatat memiliki luas lahan konsesi mencapai 118.017 hektare (ha) meliputi Sulawesi Selatan (70.566 ha), Sulawesi Tengah (22.699 ha) dan Sulawesi Tenggara (24.752 ha).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×