kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

MIND ID Minta Pencatatan Aset Tambang Nikel Vale Indonesia (INCO) di Indonesia


Kamis, 15 Juni 2023 / 20:00 WIB
MIND ID Minta Pencatatan Aset Tambang Nikel Vale Indonesia (INCO) di Indonesia
ILUSTRASI. Sebuah truk mengangkut ore nikel pada lahan konsesi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) di Blok Sorowako, Sulawesi Selatan.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses divestasi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sebagai kewajiban perpanjangan kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus( IUPK) memasuki babak baru.

Setelah adanya kemungkinan Vale Indonesia mendivestasikan lebih dari 11% sahamnya ke negara, kini PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID meminta agar aset tambang nikel INCO dicatatkan dalam sumber kekayaan negara Indonesia.

Sebagai informasi, saat ini mayoritas saham INCO atau 43,79% dikempit oleh Vale Canada Limited (VCL), sebagai pemegang saham utama, VCL juga memegang kepemilikan konsesi tambang Vale di Indonesia dengan luas lahan mencapai 118.017 hektar (ha).

Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha MIND ID, Dilo Seno Widagdo  menyampaikan, sesuai hasil rapat kerja Komisi VII DPR RI dan Mentri ESDM Rabu (13/6) yang menjadi perhatian ialah masalah konsolidasi aset INCO yang harus tercatat di Indonesia sebagai bentuk penguasaan aset milik Vale Indonesia oleh negara.

“Dalam hal ini total aset INCO yang ada di dalam neraca yang terkonsolidasi ke Vale Canada Limited dan tidak tercatat sebagai aset kepemilikan di Indonesia,” ujarnya kepada Kontan.co.id Kamis (15/6).

Baca Juga: Komisi VII DPR Dukung MIND ID Jadi Pengendali Vale Indonesia (INCO)

Pada Rapat Kerja bersama dengan Menteri ESDM, Anggota Komisi VII Fraksi Gerindra, Ramson Siagian meminta agar cadangan sumber daya nikel INCO harus tercatat dalam buku kekayaan negara.

“Sumber daya cadangan dan aset PT Vale Indonesia terkonsolidasi di dalam buku kekayaan negara Indonesia bukan di Kanada karena ini sumber daya kita,” ujarnya dalam rapat tersebut, Selasa (13/6).

Adapun usulan Ramson ini menjadi salah satu poin kesimpulan rapat kerja.

Menanggapi hal ini, Head of Communication Vale Indonesia, Bayu Aji menyatakan pihaknya memastikan semua aset telah tercatat dalam laporan keuangan sesuai dengan standar yang ditetapkan di dalam PSAK (Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan) yang secara tahunan diaudit oleh akuntan publik independent.

Bayu menginformasikan bahwa saat ini Vale Canada Limited (VCL) adalah pemegang saham utama dan pengendali atas INCO.

Untuk itu, sesuai standar akuntansi yang berlaku di Indonesia maupun di luar negeri mengenai penyajian laporan keuangan, VCL melakukan konsolidasi atas laporan keuangan INCO.

“Yaitu, salah satunya dengan mengakui atau mencatat aset PT Vale dalam laporan keuangan konsolidasi mereka,” ujar Bayu kepada Kontan.co.id Rabu (14/6).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengemukakan, Vale Canada Limited ingin tetap menjadi pengendali INCO setelah proses divestasi sebagai kewajiban perpanjangan kontrak tambang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

 

“Berdasarkan hasil rapat 4 Mei 2023 lalu, Vale membuka peluang untuk mendivestasikan sahamnya lebih dari 11% saham dengan hak pengendalian operasional dan financial consolidation,” ujarnya.

Arifin menyatakan, sampai dengan saat ini Vale Indonesia belum menyampaikan penawaran saham divestasinya sehingga proses ini masih terus berjalan.

Valuasi harga saham divestasi dihitung berdasarkan harga pasar yang wajar (market fair value) dengan tidak memperhitungkan cadangan mineral, kecuali cadangan mineral yang dapat ditambang selama jangka waktu izin kontrak karya (KK).

Perkembangan perpanjangan IUPK, terkait dengan aspek eksplorasi, produksi, pemasaran, PNBP, teknis dan lingkungan ke wilayah prosesnya telah selesai di Kementerian ESDM.

Adapun perihal aspek perpajakan, saat ini dimintakan ke Ditjen Pajak pada 19 Mei 2023 dan masih dalam proses. Setelah semua dinyatakan memadai maka perpanjangan KK Vale Indonesia dapat ditindaklanjuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×