kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ekosistem Tembakau Menilai Proses Revisi PP No 109/2012 Tidak Sesuai Aturan


Kamis, 28 Juli 2022 / 18:12 WIB
Ekosistem Tembakau Menilai Proses Revisi PP No 109/2012 Tidak Sesuai Aturan
ILUSTRASI. Pedagang mempersiapkan tembakau linting yang dijual di sebuah gerai tembakau di Jakarta, Kamis (6/1/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar uji publik terkait Perubahan Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Namun sayangnya, proses uji publik ini tidak melalui proses yang baik karena tidak melibatkan ekosistem pertembakauan yang menjadi pihak paling terdampak dalam perubahan aturan ini. Dalam proses uji publik ini, tidak seluruh representasi mata rantai ekosistem pertembakauan diundang oleh  Kemenko PMK untuk menghadiri Uji Publik Perubahan PP 109/2012.

"Sejak awal kami sudah menolak adanya revisi aturan ini karena argumentasi perubahan aturan ini masih belum bisa diterima," ujar Budidoyo, Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau (AMTI), dalam Konferensi Pers Sikap Ekosistem Pertembakauan Terhadap Uji Publik Revisi PP 109/2012, Kamis (28/7).

Hingga kini, Budidoyo menyebutkan belum menerima draft aturan perubahan aturan ini. Padahal sebagai pihak yang paling terkena dampak dari aturan ini seharusnya adalah orang yang duluan menerima jika aturan ini harus direvisi. Ia pun meminta pemerintah sebagai pihak yang seharusnya netral harus mengembalikan proses perubahan aturan sesuai dengan konsistusional.

 "Secara proses saja sudah tidak sesuai peraturan dan perundang- undangan tapi kelompok pengusung ngotot. Kami tidak diinformasikan bagaimana dan seperti apa detail draft revisi PP 109/2012. Boro- boro soal substansi. Dalam uji publik, semua jenis penyakit dibebankan, disebabkan oleh tembakau. Data yang digunakan pun berbeda-beda, tebang pilih. Proses ini tidak netral. Tidak adil," ujar Budidoyo.

Baca Juga: Gappri Sebut Perubahan PP No 109/2012 Tak Sejalan dengan Arahan Presiden Jokowi

Ia pun akan mengirimkan surat ke Presiden RI Joko Widodo untuk bisa ikut memperhatikan dimana ada proses yang tidak benar dalam membuat aturan main soal rokok.   

Soeseno, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) pun turut menyampaikan kekecewaannya kepada pemerintah yang mengabaikan nasib akar rumput. Soeseno menegaskan seluruh petani sejak awal menolak adanya revisi PP 109/2012 karena akan berimbas pada mata pencahariaan 2,5 juta petani tembakau. Petani sebagai kelompok marjinal yang paling sulit mendapat akses informasi terkait revisi regulasi ini, dipaksa untuk menyetujui beleid perubahan yang jelas-jelas berisi total pelarangan dan menambah beban terhadap sector tembakau.

"Revisi PP 109/2012 berniat membunuh 2,5 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh yang hidupnya bergantung pada ekosistem pertembakauan.  Petani berhak mendapat perlindungan, diberi kesempatan untuk hidup layak dan sejahtera. Bukan dimatikan mata pencahariannya. Poin-poin yang disampaikan tidak valid, melainkan hoax. Uji publik yang dilakukan itu tidak tepat, istilahnya uji publik yang dilakukan hanya mencari legitimasi publik. Kami tidak mengerti cara berpikir Kemenko PMK yang sedari awal sudah berniat menipu. Kami petani tembakau menolak secara tegas revisi dan uji publik revisi PP 109/2012, kami menolak karena forum uji public itu penuh dengan tipuan dan hoax" ujar Soeseno.

Asal tahu saja, ada empat poin utama Revisi PP 109/2012 di antaranya berisi 90 persen larangan promosi, pembatasan produksi, pengaturan aktivitas tata niaga, hingga aktivitas konsumen, sementara mengabaikan hak masyarakat di dalam ekosistem pertembakauan itu sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×