kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.294.000   -9.000   -0,39%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Ekosistem Travel Umrah Lokal Tertekan, AMPHURI Minta Diplomasi dengan Saudi


Senin, 25 Agustus 2025 / 12:27 WIB
Ekosistem Travel Umrah Lokal Tertekan, AMPHURI Minta Diplomasi dengan Saudi
ILUSTRASI. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mendorong pemerintah untuk meningkatkan peran swasta dalam penyelenggaraan ibadah haji.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menyampaikan pernyataan sikap terkait platform digital Nusuk Umrah yang diluncurkan Kerajaan Arab Saudi. 

Platform ini memungkinkan umat Islam membeli paket perjalanan umrah secara langsung tanpa melalui agen perjalanan resmi.

Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur, menilai keberadaan Nusuk Umrah dapat menggeser peran negara pengirim jemaah, termasuk Indonesia, dalam tata kelola perjalanan ibadah. 

Baca Juga: RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dibahas, Usia Minimal Dipertimbangkan Lebih Muda

"Fakta ini jelas menunjukkan keberpihakan Arab Saudi terhadap pihak swasta, yang berpotensi melemahkan regulasi nasional,” ujar Firman yang juga pimpinan umrah dan haji dari Nasiha Travel, Senin (25/8).

Firman menekankan, sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, penyelenggaraan haji dan umrah masuk kategori kegiatan berisiko tinggi sehingga tidak bisa diperlakukan seperti perjalanan wisata biasa. 

"Harus ada izin resmi, kepastian layanan, serta jaminan perlindungan penuh bagi jemaah,” tegasnya.

AMPHURI mendesak pemerintah Indonesia mengambil langkah konkret. Pertama, menegaskan bahwa jemaah asal Indonesia tetap wajib berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berizin. 

Kedua, menolak praktik bypass regulasi melalui platform digital apa pun, karena berpotensi merugikan jemaah dari sisi hukum, kesehatan, dan kepastian layanan.

Ketiga, segera melakukan diplomasi bilateral dengan Arab Saudi agar keberadaan Nusuk Umrah tidak melemahkan peran travel resmi.

Baca Juga: Penyelenggaraan Haji-Umrah Selalu Bermasalah, Perlu Kementerian Khusus?

Lebih jauh, AMPHURI berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah yang akan disahkan pada 26 Agustus 2025 benar-benar menguatkan posisi negara. 

Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia diharapkan menjadi garda depan perlindungan jamaah sekaligus menjaga ekosistem industri haji dan umrah nasional.

“Karena ibadah haji dan umrah adalah ibadah suci, negara wajib hadir untuk memastikan jamaah berangkat dengan tenang, aman, dan pulang dengan selamat,” pungkas Firman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×