kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekspor 12 juta ton bauksit tunggu aturan


Senin, 27 Februari 2017 / 06:20 WIB
Ekspor 12 juta ton bauksit tunggu aturan


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Meski aturan relaksasi ekspor mineral mentah sudah muncul sejak pertengahan Januari 2017, mayoritas pengusaha pertambangan belum mengajukan rekomendasi ekspor. Mereka menunggu keluarnya petunjuk teknis (juknis) aturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Padahal Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) mencatat, saat ini ada sekitar 12 juta ton bauksit siap ekspor. Itu adalah total volume ekspor dari sejumlah perusahaan pertambangan.

Pasca juknis keluar, APB3I bermaksud mengajukan rekomendasi ekspor 10 juta ton - 12 juta ton ore bauksit per tahun. "Dan, itu tanpa bea keluar karena smelter sudah ada yang membangun," ujar Ketua APB3I Erry Sofyan, kepada KONTAN, Minggu (26/2).

Stok nikel PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atawa Antam juga berlimpah di stockpile atau gudang penyimpanan. Perusahaan pelat merah itu menyimpan 5 juta ton nikel kadar rendah 1,7%.

Trenggono Sutioso, Sekretaris Perusahaan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk bilang, Antam masih mempersiapkan administrasi dan menunggu arahan teknis ekspor. Dus, mereka belum dapat memastikan volume ekspor yang akan dimintakan rekomendasi kepada pemerintah.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengakui, sejauh ini hanya PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang tercatat telah meminta rekomendasi ekspor. "Yang lain belum ada yang mengajukan, mereka masih menunggu juknisnya," kata Bambang, kepada KONTAN, Minggu (26/2).

Pekan ini, Kementerian ESDM baru berencana membuat aturan juknis ekspor mineral mentah tanpa pengolahan dan pemurnian, seperti nikel kadar rendah dan ore bauksit. Aturan itu akan terbit dalam wujud peraturan menteri (Permen).

Kementerian ESDM menargetkan, pembuatan aturan teknis rampung dalam seminggu hingga dua pekan ke depan. Permen juknis bakal memuat ketentuan volume mineral mentah yang bisa diekspor dan volume mineral yang wajib diserap di dalam negeri.

Sebelumnya, Kementerian ESDM mewajibkan penyerapan dalam negeri sebanyak 30% dari total kapasitas produksi terpasang smelter. Sementara aturan relaksasi ekspor yang sudah terbit Januari lalu yakni Permen 06/2017 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Ekspor Mineral.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×