Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi melarang ekspor bijih nikel kadar rendah mulai tahun depan. Kebijakan ini disikapi oleh beberapa perusahaan yang bergerak di pertambangan nikel, salah satunya PT Central Omega Resources Tbk (DKFT).
Corporate Secretary DKFT Johanes Supriadi mengatakan, pihaknua menerima kebijakan yang dibuat oleh pemerintah terkait larangan ekspor bijih nikel. Maka dari itu, DKFT akan menggunakan hasil produksi tambang bijih nikel untuk kebutuhan internal smelter milik perusahaan.
Saat ini DKFT memiliki smelter feronikel di Morowali Utara, Sulawesi Tengah yang memiliki kapasitas sebesar 100.000 ton feronikel per tahun.
Baca Juga: Mau Rights Issue, Central Omega (DKFT) Negosiasi dengan Calon Mitra
Hanya saja, harus diakui isu larangan ekspor bijih nikel tersebut sudah mulai dirasakan oleh DKFT. Dalam hal ini, ada kemungkinan penjualan bijih nikel perusahaan menyusut, bahkan sebelum aturan tersebut berlaku.
Catatan Kontan.co.id, DKFT memasang target penjualan bijih nikel sebanyak 1,01 juta ton di tahun 2019. Walau tidak menjelaskan secara rinci, Johanes menyebut target penjualan tersebut berpotensi gagal tercapai.
"Target 1,01 juta ton penjualan bijih nikel tidak bisa terwujud sepenuhnya. Realisasi kami di tahun ini kemungkinan 85%," ungkap dia, Kamis (26/12).