Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah memotong pasokan ekspor gas ke Singapura sebesar 31 juta kaki kubik per hari atau Million Standard Cubic Feet per Day (MMBTU/BBTU) menjadi perhatian seluruh pihak.
Pemangkasan dari titik Natuna sebesar 15 BBTU dan Sumatera sebesar 16 BBTU ini dinilai menjadi tantangan antara komitmen pemenuhan kontrak serta tingginya kebutuhan domestik.
Pengamat Migas sekaligus Mantan Sekjen Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI), Hadi Ismoyo menilai, persoalan ini cukup kompleks lantaran menyangkut buruknya perencanaan ramalan kebutuhan.
Baca Juga: Pertamina Perkuat Pasokan BBM, Jam Operasional SPBU dan Mobil Tangki Ditambah
"Persoalan yang sangat kompleks. Di satu sisi kita harus menghormati kesucian kontrak, di lain pihak kita saat ini juga membutuhkan gas untuk kebutuhan dalam negeri. Buruknya perencanaan dalam forecasting gas nasional pada akhirnya menjadikan posisi para pihak menjadi sulit," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (25/10/2026).
Hadi berpandangan, tata kelola sebenarnya memungkinkan penutupan izin ekspor guna mengutamakan alokasi dalam negeri sebagaimana tertera di dalam skema Production Sharing Contract (PSC). Namun, menurutnya perlu masa transisi agar penjual maupun pembeli siap melakukan penyesuaian serta tidak mengganggu investasi yang telah terbangun.
"Ketika ekspor ditutup, perlu dipastikan industri dalam negeri bisa menyerap volume dan harga yang disepakati baik secara gradual atau keseluruhan. Percuma ketika ekspor ditutup, offatker domestik tidak siap. Karena mekanisme gas beda dengan minyak, yang tidak bisa disimpan secara kondens (high density) di tangki-tangki," jelasnya.
Hadi menambahkan, kebijakan penghentian ekspor wajib dibarengi percepatan pembangunan infrastruktur jaringan pipa maupun terminal regasifikasi secara masif di sektor hilir.
Dia bilang, tantangan utamanya terletak pada durasi pembangunan yang membutuhkan waktu tak singkat, setidaknya sekitar tiga tahun masa Engineering, Procurement, Construction, and Installation (EPCI) jika dikerjakan dengan skema jalur cepat.
"Terhadap penerimaan negara, jika offatker gas domestik bersedia dengan harga existing contract, penerimaan negara terjaga. Namun jika offtaker domestik minta harga diskon bahkan harga HGBT, akan mengurangi revenue negara secara significant. Karena akan terjadi mekanisme subsidi hulu dengan tetap menjaga keekonomian kontraktor sesuai POD," terangnya.
Baca Juga: Bukalapak (BUKA) Raup Pendapatan Rp 5,6 Triliun, Rugi Bersih Tembus Rp 881 Miliar
Meski demikian, Hadi menyebut, jika diimbangi penataan infrastruktur yang terintegrasi dan konversi energi yang konsisten, penataan alokasi ini bakal memberi dampak positif secara jangka panjang.
"Stop ekspor dalam jangka panjang kebijakan yang sangat baik. Jika diimbangi dengan pembangunan infrastruktur gas yang terintegrasi dan melaksanakan program konversi BBM ke Gas dan LPG ke Gas secara masif dan konsekuen sehingga setiap tahun bisa mengurangi sekitar 30% subsidi LPG. Sangat signifikan," tuturnya.
Guna menjaga ketertarikan investasi hulu migas, Hadi mengharapkan pihak penyerap domestik mulai membiasakan diri menerima harga komersial ketimbang bergantung pada fasilitas harga khusus.
Menurutnya, ini penting agar Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tetap memiliki gairah dalam melakukan eksplorasi lapangan gas baru guna menjaga ketersediaan pasokan nasional jangka panjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














