kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ekspor mebel tidak terganggu penerapan SVLK


Kamis, 10 Maret 2016 / 20:38 WIB
Ekspor mebel tidak terganggu penerapan SVLK


Reporter: Emir Yanwardhana | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Asosiasi Industri Permebelan & Kerajinan Indonesia (Asmindo) memprediksi pasar mebel akan bergairah tahun ini. Namun, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ekspor Hasil Kehutanan berpotensi menghambat ekspor.

Beleid itu merupakan revisi dari Permendag No 66/M-DAG/PER/8/2015 yang telah menghilangkan kewajiban sertifikasi sistem verifikasi legalitas kayu atau SVLK.

Namun menurut Ketua Umum Asmindo, Taufik Gani, hingga saat ini beleid tersebut belum menggangu kinerja ekspor mebel Indonesia. Dia bilang, jika negara tujuan ekspor sudah mewajibkan SVLK, maka ekspor mebel akan terkena dampaknya.  

"Untungnya tidak semua negara eropa harus mewajibkan harus ada sertifikat itu, tapi kalau mereka minta baru kami kesulitan,” kata Taufik Kamis, (10/3).

Namun, Asmindo menginginkan agar SVLK diwajibkan ketika menjual produk kehutanan. Taufik mengatakan, saat ini sudah 90% perusahaan yang bernaung dibawah Asmindo mengantongi sertifikat SVLK. Sementara 10% sisanya merupakan usaha kecil menengah. 

"Kami juga dorong agar yang 10% tadi punya sertifikat SVLK. Pemerintah juga membantu dalam hal pembiayaan,” kata Taufik.

Karena itu, dia berharap, agar pembuatan izin sertifikat SVLK tidak lagi dipersulit. ”Persoalannya di pemeritah daerah masih sulit untuk urus sertifikat itu,” kata Taufik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×