kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.568.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   -90,00   -0,56%
  • IDX 7.017   -71,99   -1,02%
  • KOMPAS100 1.040   -10,68   -1,02%
  • LQ45 811   -9,46   -1,15%
  • ISSI 212   -0,48   -0,23%
  • IDX30 416   -5,22   -1,24%
  • IDXHIDIV20 497   -6,62   -1,31%
  • IDX80 119   -1,44   -1,20%
  • IDXV30 123   -0,58   -0,47%
  • IDXQ30 137   -1,93   -1,39%

Ekspor Minyak Jelantah Dibatasi, Apkasindo Wanti-wanti Dampaknya Terhadap Harga TBS


Senin, 13 Januari 2025 / 20:12 WIB
Ekspor Minyak Jelantah Dibatasi, Apkasindo Wanti-wanti Dampaknya Terhadap Harga TBS
ILUSTRASI. Apkasindo merespons kebijakan pemerintah dalam memperketat ekspor limbah pabrik kelapa sawit, residu minyak sawit asam tinggi dan minyak jelantah. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) merespons kebijakan anyar pemerintah dalam memperketat ekspor limbah pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO). 

Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat ME Manurung menilai kebijakan ini akan berdampak langsung pada penurunan harga Tadan Buah Segar (TBS) sawit. Artinya hal ini juga dipastikan merugikan petani sawit.   

"Kami meminta Kementerian Perdagangan mengkaji kebijakan ini, karena kebijakan ini dinilai akan merugikan Indonesia, mengurangi penerimaan negara, dan merugikan petani," kata Gulat pada Kontan.co.id, Senin (13/1). 

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Batasi Ekspor Minyak Jelantah dan Residu Sawit

Gulat menegaskan minyak jelantah, POME dan residu memiliki nilai ekspor yang tinggi. Dia menegaskan hal ini menjadi peluang bagi Indonesia untuk bisa menambah kas negara. 

Lebih lanjut, dia menyebut, dalih kecurigaan pemerintah terhadap eksportir yang mencampur minyak goreng murni dengan jelantah tidak bisa dibenarkan untuk membuat aturan ini. 

Pasalnya, hal itu mudah saja dibuktikan dan diuji secara langsung jika memang ada hal demikian. Kemudian, jika memang terbukti ada pelanggaran, pemerintah dengan mudah untuk melakukan memberikan sanksi langsung pada eksportir nakal. 

"Kalau memang nakal, ya langsung pidanakan dengan denda berlipat ganda," jelas Gulat. 

Lebih lanjut, dia menyampaikan, arahan Presiden Prabowo sangat jelas, yakni kebutuhan CPO domestik untuk mendukung ketersediaan minyak goreng bagi rakyat dan mandatori biodiesel. Sementara itu, produk residu dan minyak jelantah adalah komoditas yang berbeda dengan CPO. 

“Memang berapa kebutuhan domestik terhadap residu sawit dan minyak jelantah tersebut? Apa Indonesia kekurangan? Kalau dalam bentuk CPO, okelah, kita wajibkan hilirisasi dalam negeri dan mendukung program biodisel,” ungkapnya. 

Baca Juga: Pemerintah Batasi Ekspor Limbah Sawit, Begini Respon Gapki

Diketahui, pembatasan ekspor POME, HAPOR, dan minyak jelantah, diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit. 

Menteri Perdagangan Budi santoso mengatakan terbitnya kebijakan ini untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng dalam pelaksanaan program minyak goreng rakyat. Selain itu juga untuk mendukung implementasi penerapan biodiesel berbasis sawit sebesar 40% (B40). 

Kami menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan bahan baku minyak kelapa sawit bagi industri minyak goreng dan mendukung implementasi B40," kata Budi dalam keterangannya, Senin (13/1). 

Meski demikian, Budi tidak membantah kebijakan ini akan berdampak pada industri sawit tanah air. Namun menurutnya, aturan anyar terkait pembatasan ekpor untuk kepentingan dalam negeri. 

Baca Juga: Tukar Minyak Jelantah ke Pertamina Bisa Dapat Duit, Begini Cara & Daftar Lokasinya

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa beleid itu tidak hanya mengatur kebijakan ekspor produk turunan kelapa sawit residu, yaitu POME dan HAPOR, dan UCO, tetapi juga syarat untuk mendapat Persetujuan Ekspor (PE). 

Melalui Pasal 3A beleid ini, pemerintah mengatur bahwa kebijakan ekspor produk turunan kelapa sawit berupa UCO dan residu akan dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang pangan. 

Selain itu, Budi menyebut bahwa pembahasan pada rapat koordinasi termasuk ada dan tidaknya alokasi ekspor yang menjadi persyaratan untuk mendapat persetujuan ekspor.

Namun, Budi memastikan eksportir yang telah mendapat PE Residu dan PE UCO, dan telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 26/2024, masih dapat melakukan ekspor.

"PE-nya masih tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir," ujarnya. 

Selanjutnya: Adira Finance: Insentif Kendaraan Listrik Bakal Berdampak Positif bagi Multifinance

Menarik Dibaca: Apakah Air Kelapa Aman untuk Penderita Diabetes? Berikut Faktanya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×