Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa transisi ekspor satu pintu melalui pengawasan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) telah dimulai pada 1 Juni 2026. Kebijakan baru ini berlaku untuk tiga komoditas strategis, yakni: batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
Associate Principal Energy Shift Institute (ESI) Ahmad Zuhdi Dwi Kusuma menyoroti potensi kompleksitas atau kerumitan di lapangan dalam merealisasikan kebijakan ekspor satu pintu, terutama untuk ekspor ferro alloy.
Sebagai produk setengah jadi yang terkait dengan hilirisasi nikel, ferro alloy memiliki karateristik yang sangat spesifik.
Ferro alloy pada umumnya masuk ke dalam rincian daftar barang atau pos tarif (HS Code) 72, yang dipecah ke dalam kategori Nickel Pig Iron (NPI) dengan HS 7201 dan Ferronickel (FeNi) dengan HS 7202.
Baca Juga: Masa Transisi Ekspor Satu Pintu Dimulai, Eksportir SDA Wajib Lapor ke DSI
"Ini salah satu komplikasi yang ditimbulkan dari pendekatan yang terlalu umum untuk komoditas dengan breakdown yang spesifik," kata Zuhdi kepada Kontan.co.id, Selasa (2/6/2026).
Secara nilai, ferro alloy memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap ekspor Indonesia.
Zuhdi menggambarkan bahwa ekspor FeNi dan NPI pada tahun 2025 tercatat sebesar US$ 16,6 miliar atau sekitar 47,83% terhadap total nilai ekspor produk nikel yang mencapai US$ 34,7 miliar.
Zuhdi mengingatkan, ada risiko dari kebijakan ekspor satu pintu ini. Pemindahan penjualan ekspor pada satu institusi akan berisiko memperlambat proses penjualan produk ferro alloy.
"Membangun sebuah badan yang mengatur perdagangan dari berbagai komoditas merupakan tantangan besar yang pada akhirnya bisa memberikan ketidakpastian untuk bisnis," ungkap Zuhdi.
Risiko kompleksitas di lapangan menjadi kekhawatiran para pelaku usaha yang bergerak di industri nikel. Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdana Kusumah sebelumnya telah mengungkapkan ada kerancuan definisi pengelompokan produk nikel berbasis FeNi dan NPI.
Baca Juga: Simak Proyeksi Emiten CPO Setelah Ekspor Satu Pintu DSI Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Mayoritas produk NPI Indonesia memiliki kadar nikel sekitar 10%–12%, sehingga secara teknis dan praktik perdagangan internasional berbeda dengan ferronickel/ferro alloy (HS 7202) yang umumnya berkadar lebih dari 15%.
"Kepastian klasifikasi ini penting untuk menghindari ketidakpastian kepabeanan, menjaga kelancaran ekspor, dan mempertahankan daya saing hilirisasi nasional," ungkap Arif.
Arif mengingatkan, industri nikel Indonesia telah berkembang melalui investasi jangka panjang dengan skema penjualan langsung ke buyer global yang kompetitif dan fleksibel.
Skema baru jangan sampai mengganggu kontrak yang sudah berjalan, menekan margin produsen, dan mengurangi daya tarik ekspansi investasi baru.
"Kepercayaan investor dibangun dari konsistensi kebijakan. Setiap perubahan struktur perdagangan harus diukur dampaknya terhadap iklim investasi jangka panjang, terutama di sektor hilirisasi nikel yang menjadi pilar transisi energi nasional," tegas Arif.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Masih Hitung Potensi Penerimaan Negara Lewat Ekspor Satu Pintu DSI
Sementara itu, Praktisi Smelter dan Dewan Penasihat Asosiasi Profesi Metalurgi Indonesia (Prometindo) Arif S. Tiammar memperkirakan ekspor melalui pengawasan DSI relatif tidak akan mengganggu kinerja produsen ferro alloy. Kecuali, jika ada tarif tambahan yang tentu akan membebani pengusaha.
Meski begitu, Arif sepakat bahwa kebijakan ekspor satu pintu ini harus dilaksanakan secara bertahap dengan tetap menghormati kontrak penjualan yang telah terjadi.
"DSI juga harus mulai berbenah dan bersiap diri menujukkan performa yang profesional, efektif dan efisien," ujar Arif.
Arif pun menggambarkan bahwa Indonesia bisa menghasilkan sekitar 2,5 juta ton nikel per tahun. Sekitar 84% dari jumlah tersebut diproduksi dalam bentuk ferro alloy. Mayoritas produk ferro alloy diserap oleh produsen baja tahan karat (stainless steel).
Baca Juga: AAUI Ungkap Dampak Kebijakan Ekspor Satu Pintu terhadap Asuransi Umum
Produsen stainless steel ini ada yang beroperasi secara terintegrasi dengan produsen NPI, yang basis industrinya berlokasi di Morowali, Sulawesi Tengah. Hanya saja, industri stainless steel dalam negeri hanya menyerap sekitar 19%.
Dus, mayoritas penjualan produk ferro alloy masih mengandalkan pasar ekspor, dengan China menjadi tujuan utama. "Ada juga negara lain yang bisa menjadi tujuan ekspor antara lain Taiwan, Jepang, India, Jerman dan Prancis," ungkap Arif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













