Reporter: Evilin Falanta | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Maraknya penyelundupan kayu (illegal trade) yang selama ini terlihat dibiarkan, ternyata membuat para pengusaha eksportir kayu mengambil tindakan. Tahun ini, para pengekspor kayu meminta kejelasan mengenai sertifikasi legalitas kayu.
Kabarnya, sejak 2009 pemerintah telah menuangkan peraturan legalitas melalui Peraturan Menteri Kehutanan P38/Menhut-II/2009 mengenai Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Sayangnya, hingga 2011, peraturan tersebut tidak jelas realisasinya.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengatakan, akan mengadakan pertemuan berupa forum diskusi dengan mengundang Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Koordinator Perekonomian, serta Duta Besar EU, Jepang dan Amerika Serikat untuk membahas sosialisasi SLVK.
Dengan adanya SLVK diharapkan bisa memastikan sebuah industri hanya akan mengolah kayu dari sumber legal yang sesuai dengan peraturan perizinan, pemanenan, pengangkutan dan pengelolahan industri.
"Oleh karena itu, para pengusaha perlu kejelasan soal SLVK ini. Sebab, sangat penting sekali sistem legalitas kayu untuk memajukan ekspor industri kayu di Indonesia yang mulai merosot," imbuh Ketua Bidang Pertanian, Kehutanan, dan Pertambangan GPEI, Robianto Koestomo.
Benny menambahkan, kekayaan alam berupa kayu di tanah air tidak dikelola dengan baik. Menurutnya, industri pengolahan kayu di Indonesia ini dikalahkan industri tekstil yang jelas-jelas bahannya mengimpor kapas dari luar negeri. Meskipun ada kenaikkan ekspor setiap tahun, namun tidak seperti pertumbuhan ekspor di industri pertekstilan.
Para eksportir berharap pemerintah dapat memperjelas peraturan mengenai SLVK sehingga ekspor kayu dapat berjalan lancar. Jika persoalan legalitas kayu jelas, maka dipastikan memberikan peluang ekspor yang besar bagi industri dalam negeri. "Dengan sumber daya yang kita miliki dipastikan ekspor kayu bisa naik 30%, asalkan ada kejelasan soal izin legalisasi tersebut," kata Benny.
Data BPS mencatat, volume ekspor kayu dan gabus pada 2010 sebesar 1.553 ton, dengan nilai ekspor US$ 643.499.000, dibandingkan volume eskpor 2009 hanya 1.069 ton atau senilai US$ 509.788.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News