Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Selama Januari-April 2017, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 106 kapal asing pencuri kekayaan perairan Indonesia. Sebagian besar kapal yang ditangkap adalah kapal pencuri ikan.
"Sebanyak 81 kapal dari Vietnam, 6 kapal dari Filipina, 12 kapal dari Malaysia 12, dan 1 kapal dari Taiwan. Ini hasil penangkapan tahun ini," ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, dalam konferensi pers, Jumat (21/4).
Menurut Susi, ratusan kapal tersebut beroperasi di perairan Indonesia karena sudah tidak bisa melakukan penangkapan ikan di negaranya sendiri. Oleh sebab itu, ratusan kapal tersebut mengambil ikan dan beroperasi di perairan Indonesia secara Ilegal.
"Jadi rupanya mereka betul-betul desperate. Negara-negara tetangga kita banyak yang melakukan moratorium untuk penangkapan ikan di wilayah laut mereka. Tekanan untuk menangkap ikan di laut kita sangat besar," ungkap Susi.
Penangkapan 106 unit kapal tersebut dilakukan oleh berbagai pihak, yakni Direktorat Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), TNI Angkatan Laut (AL), serta Polisi Air.
"Tangkapan Januari sampai April 2017, yang dilakukan oleh TNI AL ada 37 kapal, PSDKP ada 53 kapal plus hari ini ada 4 kapal lagi, kemudian Pol Air 9 kapal. Jadi kewaspadaan kita memang sangat tinggi," kata Susi.
Eko Djalmo Asmadi, Dirjen PSDKP KKP mengungkapkan, empat kapal yang ditangkap Jumat (21/4) pekan lalu merupakan kapal pençuri ikan asal Vietnam. "Waktu kami tangkap posisinya ada di sebelah utara Natuna," ujarnya.
Eko menjelaskan KKP mengalokasikan dana sebesar Rp 78 miliar untuk anggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) PSDKP tahun 2017. "Yang Rp 35 miliar untuk bahan bakar. Selebihnya baru untuk operasional kami," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News