kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   11.000   0,73%
  • USD/IDR 15.511   28,00   0,18%
  • IDX 7.760   25,02   0,32%
  • KOMPAS100 1.205   3,50   0,29%
  • LQ45 961   2,42   0,25%
  • ISSI 234   1,13   0,48%
  • IDX30 494   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 593   1,74   0,29%
  • IDX80 137   0,38   0,27%
  • IDXV30 142   -0,50   -0,35%
  • IDXQ30 164   0,08   0,05%

Empat Merek Dendeng Sapi Positif Kandung DNA Babi


Selasa, 02 Juni 2009 / 07:11 WIB


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Konsumen bisa semakin resah. Selang sebulan setelah BPOM menemukan dendeng mengandung daging babi, produk itu ternyata masih juga beredar di pasar. Kemarin, (1/6) BPOM menemukan empat merek dendeng yang positif mengandung Deoxyribonucleic acid atau DNA babi.

Keempat merek dendeng sapi yang mengandung DNA babi itu adalah: Dendeng Sapi Dua Daun Cabe, Dendeng Sapi Brenggolo, Dendeng Brenggolo Giling, dan Dendeng Sapi Spesial Dua Dinar. Tiga yang disebut pertama diproduksi di Malang, Jawa Timur, sementara dendeng Dua Dinar diproduksi di Bandung.

Yang mengkhawatirkan, untuk mengelabui konsumen, pembuat empat merek dendeng tersebut menempelkan label halal pada produknya.

"MUI sudah menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk tersebut," tegas Husniah Rubiana Thamrin Akib, Kepala BPOM.

Perbanyak sweeping

BPOM menemukan kandungan babi pada keempat merek itu setelah melakukan uji laboratorium atas 14 dendeng sapi dan 20 abon sapi.

Empat merek dendeng babi berlabel dendeng sapi itu ditemukan BPOM di sejumlah pasar modern di Bandung, termasuk di gerai Carrefour.

BPOM sudah memerintahkan produsen menarik produk itu untuk kemudian dimusnahkan. "Kami juga menginstruksikan BPOM daerah untuk ikut dalam melakukan pemusnahan," tegasnya.

Apa yang dilakukan oleh produsen, menurut Husniah, sama saja telah melakukan kebohongan terhadap konsumen. Maka, untuk mencegah meluasnya peredaran dendeng yang mengandung babi tersebut, Husniah mendorong Balai BPOM seluruh Indonesia terus melakukan sweeping. "Kami sudah imbau seluruh Balai BPOM untuk segera melaksanakan keputusan ini," katanya.

Menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) produsen yang menyebarkan dendeng sapi ternyata babi, telah membohongi konsumen dan telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terutama pasal 8 ayat 1 huruf A UU No. 8 tahun 1999. Ancaman hukuman UU tersebut penjara lebih dari lima tahun dan denda ratusan juta rupiah. "Hal itu sangat terlarang bagi pengusaha," ujar Sudaryatmo, Pengurus harian YLKI kepada KONTAN.

Tentu, kita menunggu sikap tegas pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×