kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Empat sektor industri belum rasakan dampak Perpres tentang penetapan harga gas bumi


Senin, 27 Januari 2020 / 16:59 WIB
Empat sektor industri belum rasakan dampak Perpres tentang penetapan harga gas bumi
ILUSTRASI. Empat sektor industri belum rasakan dampak Perpres 40/2016 tentang penetapan harga gas bumi. ANTARA FOTO/Moch Asim/aww.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

Arifin melanjutkan, pihaknya memiliki tiga opsi demi menurunkan harga gas yang akan dikaji hingga Maret 2020 mendatang.

Ketiga opsi tersebut yakni; Pertama mengurangi bagian Negara serta efisiensi penyaluran gas, melalui:
a. Pengurangan porsi Pemerintah dari hasil kegiatan KKKS Hulu Migas.
b. Penurunan Biaya Transmisi: Aceh, Sumut, Sumbagsel, Jawa Barat,
dan Jawa Timur.
c. Re-evaluasi Biaya Distribusi dan Biaya Niaga.

Kedua, mewajibkan KKKS untuk memenuhi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Gas. Ketiga, memberikan Kemudahan bagi Swasta mengimpor gas untuk pengembangan kawasan-kawasan industri yang belum memiliki/terhubung dengan jaringan gas nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×