kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   -48.000   -1,77%
  • USD/IDR 17.709   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.518   -3,63   -0,06%
  • KOMPAS100 848   -0,96   -0,11%
  • LQ45 642   0,75   0,12%
  • ISSI 229   -1,10   -0,48%
  • IDX30 359   0,71   0,20%
  • IDXHIDIV20 438   1,12   0,26%
  • IDX80 97   -0,06   -0,06%
  • IDXV30 122   -0,08   -0,06%
  • IDXQ30 114   0,40   0,35%

Empat sektor industri belum rasakan dampak Perpres tentang penetapan harga gas bumi


Senin, 27 Januari 2020 / 16:59 WIB
ILUSTRASI. Empat sektor industri belum rasakan dampak Perpres 40/2016 tentang penetapan harga gas bumi. ANTARA FOTO/Moch Asim/aww.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

Arifin melanjutkan, pihaknya memiliki tiga opsi demi menurunkan harga gas yang akan dikaji hingga Maret 2020 mendatang.

Ketiga opsi tersebut yakni; Pertama mengurangi bagian Negara serta efisiensi penyaluran gas, melalui:
a. Pengurangan porsi Pemerintah dari hasil kegiatan KKKS Hulu Migas.
b. Penurunan Biaya Transmisi: Aceh, Sumut, Sumbagsel, Jawa Barat,
dan Jawa Timur.
c. Re-evaluasi Biaya Distribusi dan Biaya Niaga.

Kedua, mewajibkan KKKS untuk memenuhi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Gas. Ketiga, memberikan Kemudahan bagi Swasta mengimpor gas untuk pengembangan kawasan-kawasan industri yang belum memiliki/terhubung dengan jaringan gas nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×