kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Empat sektor industri belum rasakan dampak Perpres tentang penetapan harga gas bumi


Senin, 27 Januari 2020 / 16:59 WIB
Empat sektor industri belum rasakan dampak Perpres tentang penetapan harga gas bumi
ILUSTRASI. Empat sektor industri belum rasakan dampak Perpres 40/2016 tentang penetapan harga gas bumi. ANTARA FOTO/Moch Asim/aww.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

Arifin melanjutkan, pihaknya memiliki tiga opsi demi menurunkan harga gas yang akan dikaji hingga Maret 2020 mendatang.

Ketiga opsi tersebut yakni; Pertama mengurangi bagian Negara serta efisiensi penyaluran gas, melalui:
a. Pengurangan porsi Pemerintah dari hasil kegiatan KKKS Hulu Migas.
b. Penurunan Biaya Transmisi: Aceh, Sumut, Sumbagsel, Jawa Barat,
dan Jawa Timur.
c. Re-evaluasi Biaya Distribusi dan Biaya Niaga.

Kedua, mewajibkan KKKS untuk memenuhi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Gas. Ketiga, memberikan Kemudahan bagi Swasta mengimpor gas untuk pengembangan kawasan-kawasan industri yang belum memiliki/terhubung dengan jaringan gas nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×