kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.220   -29,00   -0,18%
  • IDX 6.915   -12,32   -0,18%
  • KOMPAS100 1.007   -0,64   -0,06%
  • LQ45 771   -2,07   -0,27%
  • ISSI 227   0,47   0,21%
  • IDX30 397   -1,97   -0,49%
  • IDXHIDIV20 459   -2,95   -0,64%
  • IDX80 113   -0,11   -0,10%
  • IDXV30 114   -0,70   -0,61%
  • IDXQ30 128   -0,64   -0,49%

Empat sektor industri belum rasakan dampak Perpres tentang penetapan harga gas bumi


Senin, 27 Januari 2020 / 16:59 WIB
Empat sektor industri belum rasakan dampak Perpres tentang penetapan harga gas bumi
ILUSTRASI. Empat sektor industri belum rasakan dampak Perpres 40/2016 tentang penetapan harga gas bumi. ANTARA FOTO/Moch Asim/aww.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

Arifin melanjutkan, pihaknya memiliki tiga opsi demi menurunkan harga gas yang akan dikaji hingga Maret 2020 mendatang.

Ketiga opsi tersebut yakni; Pertama mengurangi bagian Negara serta efisiensi penyaluran gas, melalui:
a. Pengurangan porsi Pemerintah dari hasil kegiatan KKKS Hulu Migas.
b. Penurunan Biaya Transmisi: Aceh, Sumut, Sumbagsel, Jawa Barat,
dan Jawa Timur.
c. Re-evaluasi Biaya Distribusi dan Biaya Niaga.

Kedua, mewajibkan KKKS untuk memenuhi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Gas. Ketiga, memberikan Kemudahan bagi Swasta mengimpor gas untuk pengembangan kawasan-kawasan industri yang belum memiliki/terhubung dengan jaringan gas nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×