kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Empat sektor industri belum rasakan dampak Perpres tentang penetapan harga gas bumi


Senin, 27 Januari 2020 / 16:59 WIB
Empat sektor industri belum rasakan dampak Perpres tentang penetapan harga gas bumi
ILUSTRASI. Empat sektor industri belum rasakan dampak Perpres 40/2016 tentang penetapan harga gas bumi. ANTARA FOTO/Moch Asim/aww.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan sejauh ini masih ada empat sektor industri yang belum mengalami penyesuaian harga gas bumi. Adapun, penyesuaian ini merujuk pada Peraturan Presiden No 40 Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi bagi 7 sektor industri.

Menteri ESDM Arifin Tasrif, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII mengungkapkan dari 7 sektor industri, baru sektor pupuk, petrokimia dan baja yang mengalami penyesuaian harga gas. "Harga gas belum disesuaikan untuk industri keramik, kaca, sarung tangan karet dan oleokimia," ujar Arifin, Senin (27/1).

Baca Juga: Kemenkeu siapkan dana kompensasi bagi kekurangan penerimaan Pertamina dan PLN

Adapun, penyesuaian harga gas untuk industri pupuk sebagai berikut; Pupuk Kalimantan Timur 1-4 sebesar US$ 3,9/MMBTU, Pupuk Sriwijaya sebesar US$ 6/MMBTU, Pupuk Iskandar Muda sebesar US$ 6/MMBTU dan Pupuk Kujang sebesar US$ 5,84 MMBTU.

Sektor ketiga yang telah merasakan implementasi penyesuaian harga gas bumi yakni sektor baja. Harga gas perusahaan baja Krakatau Steel sebesar US$ 6/MMBTU.

Kemudian untuk sektor Petrokimia sebagai berikut; Petrokimia Gresik sebesar US$ 6/MMBTU, Kaltim Parna Industri sebesar US$ 4,04/MMBTU, Kaltim Methanol Industri sebesar US$ 3,11/MMBTU dan Panca Amara Utama sebesar US$ 4/MMBTU.

Sementara itu, untuk empat sektor lainnya masih berada di atas US$ 7,5/MMBTU. Angka ini masih berada di atas ketentuan harga gas bumi yang tertuang dalam Perpres 40/2016 sebesar US$ 6/MMBTU.

Baca Juga: Kawasan industri bakal menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2020




TERBARU

[X]
×