Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
JAKARTA. Aturan untuk mendapatkan rekomendasi eksportir terdaftar atau ET batubara telah terbit. Aturan itu mewujud dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Mineral dan Batubara Nomor 714.K/30/DJB/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar Batubara.
Ada empat syarat yang harus dipenuhi perusahaan, pertama, menyertakan salinan sertifikat clean and clear (CnC) untuk izin usaha pertambangan (IUP) atau salinan keputusan menteri untuk pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Kedua, salinan bukti pembayaran royalti dalam periode pembayaran sebelumnya. Ketiga, salinan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang diterbitkan dari pemberi izin. Untuk PKP2B berasal dari Kementerian ESDM dan IUP dari pemerintah daerah. Keempat, surat pernyataan bersedia membayar iuran produksi sebelum diangkut lintas wilayah.
Dirjen berwenang mencabut ET yang berlaku tiga tahun jika perusahaan melanggar persyaratan. "Persyaratan-persyaratan akan kami evaluasi tiap tahunnya," kata Paul Lubis, Sekretaris Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Rabu (13/8).
Menanggapi beleid anyar itu, Leksono Poeranto, Direktur PT Indo Tambang Raya Megah Tbk mengaku siap. Malah anak-anak perusahaannya sudah mengajukan rekomendasi ET.
Namun, Leksono berharap penerbitan rekomendasi ET tak menyulitkan. "Pemerintah harus menyelesaikannya sesuai deadline tersisa karena kami masih harus mengajukan izin ET ke Kementerian Perdagangan sebelum efektif September 2014 ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News