kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Era TV Digital Dimulai, PT INTI Genjot Produksi Set Top Box (STB)


Rabu, 06 April 2022 / 11:20 WIB
Era TV Digital Dimulai, PT INTI Genjot Produksi Set Top Box (STB)
ILUSTRASI. Unit set top box Multilaser produksi Indonesia yang diekspor ke Brasil. Era TV Digital Dimulai, PT INTI Genjot Produksi Set Top Box (STB).


Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  BANDUNG. PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau biasa disebut PT INTI siap memasarkan perangkat Set Top Box (STB) INTI DVB-T2 1407 untuk memuluskan program pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait migrasi siaran televisi analog menjadi digital. Saat ini, PT INTI telah menggenjot proses produksi dengan kapasitas terpasang sekitar 630 unit per hari.

“Kapasitas produksi ini akan terus kami tingkatkan hingga 1.000 unit per hari,” ungkap Direktur Utama PT INTI Otong Iip dalam siaran pers di situs Kementerian BUMN, Selasa (5/4).

INTI DVB-T2 1407 merupakan perangkat penerima siaran digital berbasis teknologi DVB-T2 yang merupakan Standard Digital Video Broadcasting Terrestrial generasi kedua dan ditambahkan fitur Early Warning System (EWS).

INTI DVB-T2 1407 hadir sebagai bentuk dukungan industri nasional dalam mendukung program pemerintah mengganti transmisi analog ke digital atau biasa disebut Analog Switch Off (ASO) dan dibuat mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam pada Alat dan Perangkat Penerima Televisi Broadcasting Terrestrial-Second Generation.

Baca Juga: Migrasi ke TV Digital, Ruang Bagi Industri Kreatif

Perangkat yang berfungsi untuk menangkap sinyal televisi digital terhadap televisi yang masih analog itu telah mengantongi Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Nomor: 195/SJ-IND.8/TKDN/2/2022 terkait penilaian tingkat kandungan dalam negeri dari perangkat STB DVB-T2 1407, serta Sertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor: 80825/SDPPI/2022 sebagai bukti lolos uji pemenuhan persyaratan sebagai produsen perangkat telekomunikasi untuk dapat melakukan aktivitas penjualan dan proses pengadaan di Indonesia.

Sertifikasi tersebut akan menjadi bekal bagi PT INTI untuk menggenjot produksi perangkat dan memasarkan perangkat INTI DVB-T2 1407 di sejumlah segmen, yaitu:

1. Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk penyebaran perangkat hingga ke berbagai pelosok daerah.

2. Multiplexer atau stasiun televisi swasta atau daerah yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan layanan televisi digital.

3. Retail sepert agen, distributor, dan marketplace

Segmentasi pasar ini akan memudahkan perusahaan dalam memetakan paket produk sesuai dengan kebutuhan sekaligus terjangkau di kalangan masyarakat secara nominal harga.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, pemerintah akan melakukan Analog Switch Off (ASO) yaitu perubahan dari sistem penyiaran televisi terestrial analog ke digital.

Tahap pertama penghentian siaran televisi analog dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua pada 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022. Sesuai jadwal, penduduk pada 166 kabupaten/kota nantinya tidak akan lagi dapat menikmati siaran televisi analog setelah tanggal tersebut.

Baca Juga: Jalin Kerja Sama dengan Mobile World, Cek Prospek dan Rekomendasi untuk Saham ERAA

Dalam masa peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tetap bisa untuk menonton siaran televisi analog, tapi sangat dianjurkan untuk mulai mengubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.

“Targetnya, perangkat INTI DVB-T2 1407 dari PT INTI ini akan mempercepat migrasi siaran televisi analog menjadi digital,” ujar Otong Iip.

Mengutip laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika, masyarakat hanya perlu memeriksa sejumlah hal untuk beralih ke siaran televisi digital.

Vice President Sekretaris Perusahaan, Perencanaan Stategis, dan Pengembangan Bisnis PT INTI Rizqi Ayunda Pratama menyebut, masyarakat terlebih dahulu harus melakukan pemindaian ulang program siaran di televisinya. Jika televisi tersebut telah memiliki tuner standar DVBT2 maka otomatis tayangan program-program siaran televisi digital akan langsung tertangkap.

Namun, lanjut Rizqi Ayunda, apabila setelah melakukan pemindaian ulang program, dan siaran yang ada di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih dalam mode analog. Sebab, siaran televisi digital memiliki ciri-ciri gambar yang benar-benar bersih dan suaranya canggih. Jadi, apabila gambarnya masih sama dengan sebelumnya, bisa dipastikan siaran TV digital belum tertangkap.

Oleh karena itu, masyarakat dapat menambahkan alat tambahan bernama INTI DVB-T2 1407 agar bisa menangkap sinyal televisi digital. Nantinya, setelah INTI DVB-T2 1407 dirangkaikan dengan televisi lama, maka siaran televisi digital akan tertangkap di pesawat televisi.

Selain itu, siaran televisi digital bukan streaming internet atau televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel sehingga masyarakat tidak perlu mengganti antena dan tetap dengan antena UHF untuk menangkap siarannya. “Siarannya gratis untuk diterima, tidak perlu kuota internet atau biaya langganan,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×