Sumber: Kompas TV | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir masih menunggu surat dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait diskon tarif listrik 50 persen.
Erick menyampaikan hal itu kepada wartawan usai menghadiri Indonesia Sharia Forum (ISF) 2025 di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin (26/5/2025).
"Iya, tunggu suratnya dari beliau (Airlangga)," ujar Erick, Senin, dikutip Kompas.com.
Menurutnya, penugasan kepada PLN untuk menerapkan diskon tarif listrik masih menunggu arahan dari Airlangga.
Diketahui, rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini masuk dalam enam paket stimulus ekonomi yang akan diluncurkan mulai 5 Juni 2025.
Erick mengaku sudah berkoordinasi dengan Airlangga soal rencana diskon tersebut. Namun, PLN belum bisa diberi tugas resmi karena belum ada arahan tertulis.
"Ini sudah (dibahas), ada beberapa inisiasi yang Pak Menko juga dorong. Kami lagi tunggu," lanjutnya.
Meski demikian, ia mengaku yakin diskon tarif ini akan membantu masyarakat sekaligus memperkuat daya beli.
Ia berpendapat kebijakan tersebut penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
"Bagus kan, untuk mendorong pertumbuhan kita perlu competitiveness. Diskon tarif listrik tentu membantu masyarakat yang membutuhkan, tapi competitiveness untuk ekonomi juga, kan bagus nanti," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, diskon tarif listrik 50 persen berkemungkinan akan berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 volt ampere (VA).
Skema ini berbeda dari kebijakan sebelumnya pada Januari–Februari 2025, yang mencakup pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, hingga 2.200 VA.
Airlangga mengaku sudah menyampaikan laporan awal rencana pemberian stimulus ini kepada Presiden Prabowo Subianto.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, regulasi terkait stimulus tersebut harus rampung sebelum 5 Juni 2025.
"Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas,” tuturnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
“Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni," ujarnya.
Selanjutnya: Sejumlah Bank Punya Tingkat Kredit Macet Tinggi, Ini Langkah OJK
Menarik Dibaca: Inilah Cara Membuat Bubur Kacang Hijau untuk Asam Lambung yang Sehat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News