kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Eropa batasi ekspor CPO, DMSI: Masih ada pangsa pasar negara lain


Selasa, 02 Oktober 2018 / 20:45 WIB
Eropa batasi ekspor CPO, DMSI: Masih ada pangsa pasar negara lain
ILUSTRASI. Panen kelapa sawit


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) menilai kesepakatan Uni Eropa dalam Renewable Energy Directive II (RED II) terkait minyak nabati terlalu menggunakan referensi dari Uni Eropa dan Amerika Serikat (AS).

Saat ini, komisi Eropa memberikan tenggat waktu hingga Februari 2019 untuk menyusun kriteria ILUC.

Melalui penyusunan kriteria ILUC tersebut, akan disusun kategori penggunaan lahan tidak langsung yang berisiko rendah (low risk) atau tinggi (high risk), di dalam kebijakan renewable energy directive II (RED II).

Sahat Sinaga, Wakil Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) menyebutkan bahwa tidak perlu ada yang dikhawatirkan jika kebijakan ini diberlakukan. Ia menyebut bahwa sejauh ini pangsa pasar CPO bukan hanya Eropa saja.

“Tapi kenapa Indonesia harus khawatir? Pasar kita kan ada di Afrika Timur,” katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (2/10).

Menurut Sahat, sentiment dari Eropa yang memiliki sifat kolonialisme masih ada. Bahkan Sahat menilai Eropa takut dengan adanya ekspor CPO dapat membuat minyak nabati berbasis rapeseed akan terkalahkan dengan ekspor CPO Indonesia.

“Tidak usah khawatir, Eropa bilang itu silahkan saja, Kenapa kita harus ribut? Jangan Eropa berpikir hanya pasar itu dia (Eropa). Dia bikin kebijakan macam-macam itu karena khawatir kalau produk mereka seperti rapeseed oil tidak laku, jadi di bikin aturan-aturan itu,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×