Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Test Test
JAKARTA. Penggunaan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) untuk empat jenis ban sudah berlaku sejak 2006 lalu. Namun, kebijakan ini terus menuai protes dari Uni Eropa.
”Mereka selalu mempertanyakan kenapa standar Indonesia itu lebih tinggi,” jelas Ketua Badan Standarisasi Nasional, Bambang Setiadi, Selasa (23/2).
Bambang menjelaskan, kritikan dari Uni Eropa karena mereka menilai standar ban di Indonesia melebihi aturan di Eropa yang notabene adalah negara 4 musim. Sementara di Indonesia menurut Bambang adalah negara tropis dengan temperatur suhu yang panasnya lebih tinggi. ”Sehingga ban yang ada di Indonesia lebih tahan panas dibandingkan dengan ban yang ada di Eropa,” jelas Bambang.
Namun Bambang mengaku sudah mengakomodasi kepentingan dari Eropa tersebut, beberapa hal dari kesepakatan untuk SNI Wajib tersebut dikurangi bebannya. Diantaranya adalah pemberlakuan adanya label ”SNI” yang ”diembos” pada ban. Langkah itu dilakukan BSN agar tidak menimbulkan dispute yang berujung pada sengketa di WTO.
Wajar saja Eropa protes dengan adanya SNI Wajib tersebut, karena empat jenis ban yang harus dikenakan SNI wajib tersebut merupakan ban yang laris manis di dalam negeri. Diantaranya adalah ban untuk mobil penumpang, ban untuk truk dan bus, ban untuk sepeda motor serta dalam untuk mobil.
Tahun 2009 lalu, impor ban yang wajib SNI tersebut mencapai volume 1,4 juta ton dengan nilai US$ 358 juta atau turun dari volume tahun 2008 yang mencapai 2,297 juta ton dengan nilai US$ 964 juta. Tahu 2008 memang masa jayanya impor ban karena adanya pertumbuhan ekonomi akibat naiknya harga komoditi dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News